News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 | 17:43 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada 15 Februari mendatang.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Hakim juga meminta Richard kembali ke sel tahanan. Untuk diketahui, dalam perkara ini Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kedua orang tua (Ortu) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni Junus Lumia dan ibunda Rynecke Alma Pudiang hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Rakha]

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

Sementara, untuk sidang vonis bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada 13 Februari 2023, sementara bagi terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf nantinya digelar pada 14 Februari 2023.

Load More