Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut replik jaksa penuntut umum (JPU) rumpang karena tidak berlandaskan dengan argumentasi hukum.
Hal itu diucapkan Arman dalam sidang duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"Kami memahami mungkin Penuntut Umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana-sini," ujar Arman.
Replik yang disampaikan jaksa itu juga membuat pihak tim penasihat hukum bertanya. "Apakah Penuntut memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut?" ucap Arman.
Kata Arman, jaksa seolah-olah menyusun replik yang isinya sama untuk menanggapi duplik terdakwa lainnya. Padahal, fakta persidangan menyatakan hal yang sebaliknya.
"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," jelas dia.
Replik yang berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman itu menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan.
"Upaya Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.
Baca Juga: Sebut Replik Jaksa Cuma Klaim Kosong Tanpa Bukti, Kubu Putri: Menyedihkan, Nyaris Sia-sia!
Replik Jaksa
Dalam repliknya, jaksa menyebut para tim hukum Putri justru terus menerus mendukung agar kliennya berbohong sepanjang persidangan. Tak lain tak bukan, tindakan berbohong itu bertujuan agar perkara pembunuhan Yosua semakin gelap.
"Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Selain itu, jaksa menilai tim hukum Putri Candrawathi terlalu memaksakan pelecehan seksual masuk sebagai motif di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar Penuntut Umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," ujar jaksa.
Jaksa menyebut tim hukum Putri hanya sekedar mencari simpati publik melalui narasi pelecehan seksual dalam pleidoinya.
Berita Terkait
-
Sebut Replik Jaksa Cuma Klaim Kosong Tanpa Bukti, Kubu Putri: Menyedihkan, Nyaris Sia-sia!
-
Keras! LPSK Kritik JPU Dramatisasi Derita Brigadir J dan Tak Pahami Justice Collaborator
-
'Minim Pustaka' LPSK Sebut Jaksa Kurang Memahami Justice Collaborator
-
Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Kasus Yosua
-
Balas Pleidoi Putri Candrawathi, JPU Sampai Bawa Tokoh Agama Khadijah dan Maria
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat