Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp 110 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim membacakan dakwaannya.
Bendahara Umum PBNU yang berstatus nonaktif itu juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 miliar. Disebut Hakim, jika dalam waktu satu bulan, Maming tidak dapat membayar waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti.
Namun jika nilainya hartanya tidak memenuhi untuk membayar pidana uang pengganti, Maming harus menjalani penjara selama dua tahun.
Majelis Hakim dalam putusannya menyebut hal yang meringankannya, Maming belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan yang memberatkannya, tindak pidana korupsi yang dilakukannnya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Mengutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.
Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp Rp118.
Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Baca Juga: Mardani H. Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Mencapai Rp 118,7 Miliar
Berita Terkait
-
Banjir Keringat di KPK, Curhat Angelina Sondakh Pasrah saat Berhadapan dengan Novel Baswedan di Ruang Pemeriksaan
-
Bukan Kaleng-kaleng! Profil dan Peran Tukang Cukur Lukas Enembe: Ikut Main ke Kasino?
-
Batal Penuhi Panggilan Dalih Temani Jokowi, Kejagung Periksa Ulang Johnny Plate Pekan Depan
-
Rekam Jejak Karyoto dan Endar Priantoro: Dua Pejabat KPK yang Dipulangkan ke Polri
-
IPK Turun Sampai 'Disenggol' Jokowi, KPK Sarankan Perbaikan Di 3 Sektor Ini
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Selamat! Nomor Kamu Terima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Berikut Cara Klaimnya
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?