Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mulai mensosialisasikan penggunaan KTP digital untuk menggantikan KTP elektronik. Sayangnya, banyak fakta-fakta KTP digital yang belum diketahui masyarakat. Berikut adalah tiga penjelasan mengenai KTP digital.
1. Pengertian KTP Digital
Melansir laman resmi Dukcapil, Kemendagri KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone atau ponsel pintar. KTP Digital juga merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Kelebihan lainnya KTP digital tak perlu dicetak layaknya KTP elektronik.
Untuk membuat KTP digital, anda perlu memenuhi syarat berikut ini.
1. Memiliki KTP elektronik
2. Memiliki email pribadi aktif
3, Memiliki Smartphone
Baca Juga: Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023
Setelah semua syarat terpenuhi, anda perlu mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore kemudian melakukan langkah-langkah berikut.
1. Buka aplikasi IKD kemudian isi data diri berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif.
2. Klik Verifikasi Data kemudian ambil foto untuk keperluan Face Recognation.
3. Scan QR Code yang dapat diakses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
4. Cek kode aktivasi yang telah dikirimkan ke email yang sebelumnya didaftarkan.
5. Masukkan kode aktivasi pada kolom tersedia.
Berita Terkait
-
Cara Buat KTP Digital Online yang Mudah dan Cepat, Simak Syarat-syaratnya
-
Nikmati Kemudahan KTP Digital: Cek Cara Daftar dan Syaratnya
-
5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Salah Satunya Tak Perlu Difotokopi
-
Jadwal Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 13 Februari 2023
-
Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat