Suara.com - Tahukah Anda, bahwa e-KTP nantinya akan diganti menggunakan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Maka dari itu masyarakat perlu tahu syarat dan bagaimana cara buat KTP Digital online
Informasi mengenai hal ini telah disampaikan secara langsung oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, bahwa kebijakan KTP Digital adalah solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Berikut syarat dan cara buat KTP Digital online.
Dalam pembuatan KTP Digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang telah menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini adalah sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital. Informasi selengkapnya, mari simak melalui ulasan di bawah ini.
Syarat Pembuatan KTP Digital
Syarat pembuatan KTP Digital, salah satunya adalah pembuat KTP Digital harus memiliki handphone, daerahnya juga harus memiliki jaringan internet, dan melek teknologi. Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki handphone, maka mereka masih bisa dilayani di mana nantinya e-KTP mereka akan dicetak secara fisik.
KTP Digital nantinya akan dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Itu artinya, Dukcapil akan melayani warga di seluruh daerah Indonesia. Lantas, bagaimana cara buat KTP digital online?
Cara Buat KTP Digital Online
Berikut ini adalah langkah-langkah cara buat KTP Digital online yang perlu Anda pahami:
- Langkah pertama, Anda harus mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara ini, aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android saja.
- Kemudian, silakan input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Setelah itu Anda perlu melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
- Kemudian, sebagai pemohon Anda harus melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil, maka Anda bisa kembali ke menu aplikasi ID dan login.
- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan juga kartu vaksinasi Covid-19.
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP Digital, Dukcapil akan menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya adalah layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Baca Juga: Nikmati Kemudahan KTP Digital: Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Selain itu, Kemendagri juga meluncurkan aplikasi Identitas Digital, di mana aplikasi ini adalah representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Berikut ini adalah tata cara penerapan identitas digital:
- Untuk dapat menggunakan identitas digital, maka setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone.
- Kemudian akan dilakukan verifikasi data dengan menggunakan teknologi face recognition.
- Setelah itu akan dilakukan verifikasi e-mail supaya dapat login ke aplikasi.
Itulah informasi seputar cara buat KTP Digital beserta syaratnya. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO