Suara.com - Kabar gemberia, pendaftaran KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah tahun 2023 telah dibuka dari tangal 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023. Bagi yang akan mendaftar, persiapkan syarat-syaratnya. Adapun syarat KIP kuliah 2023 sebagai berikut.
Diketahui KIP Kuliah ini merupakan program pembiayaan pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA/SMK/sederajat yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi namun terkendala ekonomi.
Bagi yang mendapat bantuan KIP Kuliah, maka bisa mengikuti pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti SNBP, UTBK-SNBT, dan seleksi mandiri PTN serta PTS.
Bagi yang akan mendaftar, program ini, pastikab segela persyaratannya sudah dipersiapkan. Lantas, apa saja syarat KIP Kuliah 2023? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari situs resmi KIP Kuliah Kemdikbud.
Syarat KIP Kuliah 2023
1. Penerima bantuan KIP Kuliah 2023 adalah siswa SMA/SMK/sederajat yang telah lulus maksimal 2 tahun dari tahun yang sedang berjalan
2. Mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Mempunyai potensi akademik yang baik namun ekonomi terbatas dengan bukti dokumen sah dari perangkat desa setempat
4. Siswa memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera yang terdata dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: Besaran Dana KIP Kuliah 2023 sampai Rp 12 Juta per Semester, Cek Rinciannya
5. Telah lulus SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) dan diterima di PTN atau PTS pada prodi yang berkreditasi A atau B.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut ini beberapa cara untuk mendaftar KIP Kuliah 2023 yang juga penting untuk diketahui bagi setiap calon pendaftar.
1. Pertama-tama, buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Lalu, klik opsi "Daftar" dan klik "Daftar Baru".
3. Kemudian asukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang aktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?