Tiga polisi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dituntut selama tiga tahun penjara. Diketahui, ketiganya terbukti secara sah telah melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Mereka adalah Wahyu Setyo Pranoto yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan yang merupakan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dikarenakan dalam menjalankan tugasnya mereka tidak memperhatikan pedoman yang telah disediakan.
Tuntutan dari ketiga terdakwa tersebut melengkapi tuntutan dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno yang dituntut sama yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
Hanya dituntut 3 tahun penjara, lantas seperti apakah peran ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sebelumnya diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang, Jawa Timur pada hari Sabtu (1/10/2022). Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya yakni anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kapolri pun mengungkapkan peran fatal dari ketiga anggotanya dalam peristiwa mengerikan sepanjang sejarah sepak bola dunia yang telah menewaskan sebanyak 135 orang tersebut.
WSS sebagai Kabagops Polres Malang diketahui telah memahami terkait dengan peraturan FIFA yang telah melarang keras adanya penggunaan gas air mata dalam perhelatan sepak bola di stadion. Namun sayang, larangan tersebut diacuhkan oleh WSS.
Hal tersebut lah yang menjadikan senjata gas air mata bisa lolos masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan Malang tanpa adanya pencegahan dan bahkan dilepaskan oleh aparat pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya telah selesai.
Baca Juga: Jokowi Sebut Lima Stadion Rusak Berat, Satu Stadion Harus Dibongkar
Ketiganya dianggap menjadi pemicu hingga membiarkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema FC versus Persebaya.
Diketahui, JPU menyebutkan bahwa terdakwa AKP Bambang Sidik memberikan perintah kepada dua anggotanya yakni Satrio Aji Lasomo dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan flashball berwarna hitam dengan tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter yang menjadi pemicu pecahnya Tragedi Kanjuruhan.
Kemudian, jaksa juga mengatakan bahwa AKP Hasdarman diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata pada saat suporter Arema melakukan penyerangan.
Sedangkan, untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinilai terbukti telah membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tidak mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Akibatnya, gas air mata tersebut menjadikan kepanikan dan menyebabkan sebanyak 135 suporter meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Lima Stadion Rusak Berat, Satu Stadion Harus Dibongkar
-
Buntut Panjang dari Aksi Kegaduhan Anggota Brimob saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Aksi Teriak-teriak yang Bikin Gaduh Proses Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lantas Apa Tugas Brimob?
-
Arthur Irawan Ungkap Harapannya untuk Erick Thohir, Dapat Komentar Monohok dari Persikmania
-
Alasan Polisi Tembak Gas Air Mata di Kericuhan Suporter PSIS Semarang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Bandingkan Indonesia dengan Nepal, Jhon Sitorus Sindir Pejabat yang Ogah Mundur
-
Disindir DPR 'Boleh Koboy Asal Berisi', Menkeu Purbaya Sardewa Langsung Tunduk
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai