Tiga polisi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dituntut selama tiga tahun penjara. Diketahui, ketiganya terbukti secara sah telah melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Mereka adalah Wahyu Setyo Pranoto yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan yang merupakan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dikarenakan dalam menjalankan tugasnya mereka tidak memperhatikan pedoman yang telah disediakan.
Tuntutan dari ketiga terdakwa tersebut melengkapi tuntutan dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno yang dituntut sama yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
Hanya dituntut 3 tahun penjara, lantas seperti apakah peran ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sebelumnya diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang, Jawa Timur pada hari Sabtu (1/10/2022). Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya yakni anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kapolri pun mengungkapkan peran fatal dari ketiga anggotanya dalam peristiwa mengerikan sepanjang sejarah sepak bola dunia yang telah menewaskan sebanyak 135 orang tersebut.
WSS sebagai Kabagops Polres Malang diketahui telah memahami terkait dengan peraturan FIFA yang telah melarang keras adanya penggunaan gas air mata dalam perhelatan sepak bola di stadion. Namun sayang, larangan tersebut diacuhkan oleh WSS.
Hal tersebut lah yang menjadikan senjata gas air mata bisa lolos masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan Malang tanpa adanya pencegahan dan bahkan dilepaskan oleh aparat pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya telah selesai.
Baca Juga: Jokowi Sebut Lima Stadion Rusak Berat, Satu Stadion Harus Dibongkar
Ketiganya dianggap menjadi pemicu hingga membiarkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema FC versus Persebaya.
Diketahui, JPU menyebutkan bahwa terdakwa AKP Bambang Sidik memberikan perintah kepada dua anggotanya yakni Satrio Aji Lasomo dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan flashball berwarna hitam dengan tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter yang menjadi pemicu pecahnya Tragedi Kanjuruhan.
Kemudian, jaksa juga mengatakan bahwa AKP Hasdarman diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata pada saat suporter Arema melakukan penyerangan.
Sedangkan, untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinilai terbukti telah membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tidak mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Akibatnya, gas air mata tersebut menjadikan kepanikan dan menyebabkan sebanyak 135 suporter meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Lima Stadion Rusak Berat, Satu Stadion Harus Dibongkar
-
Buntut Panjang dari Aksi Kegaduhan Anggota Brimob saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Aksi Teriak-teriak yang Bikin Gaduh Proses Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lantas Apa Tugas Brimob?
-
Arthur Irawan Ungkap Harapannya untuk Erick Thohir, Dapat Komentar Monohok dari Persikmania
-
Alasan Polisi Tembak Gas Air Mata di Kericuhan Suporter PSIS Semarang
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu