Tiga polisi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dituntut selama tiga tahun penjara. Diketahui, ketiganya terbukti secara sah telah melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Mereka adalah Wahyu Setyo Pranoto yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan yang merupakan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dikarenakan dalam menjalankan tugasnya mereka tidak memperhatikan pedoman yang telah disediakan.
Tuntutan dari ketiga terdakwa tersebut melengkapi tuntutan dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno yang dituntut sama yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
Hanya dituntut 3 tahun penjara, lantas seperti apakah peran ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sebelumnya diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang, Jawa Timur pada hari Sabtu (1/10/2022). Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya yakni anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kapolri pun mengungkapkan peran fatal dari ketiga anggotanya dalam peristiwa mengerikan sepanjang sejarah sepak bola dunia yang telah menewaskan sebanyak 135 orang tersebut.
WSS sebagai Kabagops Polres Malang diketahui telah memahami terkait dengan peraturan FIFA yang telah melarang keras adanya penggunaan gas air mata dalam perhelatan sepak bola di stadion. Namun sayang, larangan tersebut diacuhkan oleh WSS.
Hal tersebut lah yang menjadikan senjata gas air mata bisa lolos masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan Malang tanpa adanya pencegahan dan bahkan dilepaskan oleh aparat pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya telah selesai.
Baca Juga: Jokowi Sebut Lima Stadion Rusak Berat, Satu Stadion Harus Dibongkar
Ketiganya dianggap menjadi pemicu hingga membiarkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema FC versus Persebaya.
Diketahui, JPU menyebutkan bahwa terdakwa AKP Bambang Sidik memberikan perintah kepada dua anggotanya yakni Satrio Aji Lasomo dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan flashball berwarna hitam dengan tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter yang menjadi pemicu pecahnya Tragedi Kanjuruhan.
Kemudian, jaksa juga mengatakan bahwa AKP Hasdarman diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata pada saat suporter Arema melakukan penyerangan.
Sedangkan, untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinilai terbukti telah membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tidak mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Akibatnya, gas air mata tersebut menjadikan kepanikan dan menyebabkan sebanyak 135 suporter meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Lima Stadion Rusak Berat, Satu Stadion Harus Dibongkar
-
Buntut Panjang dari Aksi Kegaduhan Anggota Brimob saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Aksi Teriak-teriak yang Bikin Gaduh Proses Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lantas Apa Tugas Brimob?
-
Arthur Irawan Ungkap Harapannya untuk Erick Thohir, Dapat Komentar Monohok dari Persikmania
-
Alasan Polisi Tembak Gas Air Mata di Kericuhan Suporter PSIS Semarang
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran