Suara.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman yang meminta kepolisian untuk menjerat kliennya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Dandy menjadi tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17), anak salah satu pengurus GP Ansor.
Menanggapi desakan itu, Dolfie mengatakan itu merupakan kewenangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu merupakan kewenangan penyidik, ya kita hormati dulu-lah proses hukum," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Dolfie berujar, sebagai kuasa hukum dirinya menyerahkan seluruh proses hukum yang menjerat kliennya ke penyidik.
"Semua kami serahkan ke penyidik-lah. Penyidik Polri tentunya profesional dalam jalankan tugas," ujarnya.
Habiburrokhman meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Dandy. Dia meminta tersangka dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada David, korban yang kekinian masih koma di ruang ICU rumah sakit.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," katanya, Jumat (24/2) kemarin.
Dia juga mengecam perbuatan sadis Dandy yang merupakan putra dari dari mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Untaian Kata Maaf dari Mario untuk David Korban Kekerasannya
"Benar benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri