Mario Dandy Satriyo (20) pelaku kekerasan terhadap David (17) hingga koma kini sedang menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejak ditangkap dan dihadirkan ke hadapan media saat konfrensi pers tidak terucap sedikit pun permintaan maaf pelaku terhadap korban. Namun kini, setelah mendapatkan saran dan nasihat dari orang tuanya Rafael Alun Trisambodo untaian maaf itu terucap dari mulutnya.
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya Dolfie Rompas kepada awak media pada Sabtu (25/2/2023) di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie.
Dolfie datang ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.
"Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara)," kata Dolfie.
Seperti diketahui Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemukulan terhadap anak salah satu pengurus GP Ansor, David pada Senin (20/2/2023) malam.
Adapun lokasi pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.
Kejadian penganiayaan itu bermula kala Mario mendapatkan aduan dari kekasihnya Agnes Gracia Haryanto (15) bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
-
Berita Terbaru Kasus Mario Dandy: Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Cewek APA
-
Shane Lukas 'Kompor' Mario Dandy Rupanya Siswa Penerima Dana KJP Plus, Warganet: Kemendikbud Ketar-ketir
-
Karangan Bunga Tuntut Agnes Ditangkap Hiasi Halaman Polres Jakarta Selatan
-
Shane Jadi Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan David, Warganet Ributkan Baju Oranye: Beda Kasta Sama Mario Dandy
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir