Mario Dandy Satriyo (20) pelaku kekerasan terhadap David (17) hingga koma kini sedang menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejak ditangkap dan dihadirkan ke hadapan media saat konfrensi pers tidak terucap sedikit pun permintaan maaf pelaku terhadap korban. Namun kini, setelah mendapatkan saran dan nasihat dari orang tuanya Rafael Alun Trisambodo untaian maaf itu terucap dari mulutnya.
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya Dolfie Rompas kepada awak media pada Sabtu (25/2/2023) di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie.
Dolfie datang ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.
"Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara)," kata Dolfie.
Seperti diketahui Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemukulan terhadap anak salah satu pengurus GP Ansor, David pada Senin (20/2/2023) malam.
Adapun lokasi pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.
Kejadian penganiayaan itu bermula kala Mario mendapatkan aduan dari kekasihnya Agnes Gracia Haryanto (15) bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
-
Berita Terbaru Kasus Mario Dandy: Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Cewek APA
-
Shane Lukas 'Kompor' Mario Dandy Rupanya Siswa Penerima Dana KJP Plus, Warganet: Kemendikbud Ketar-ketir
-
Karangan Bunga Tuntut Agnes Ditangkap Hiasi Halaman Polres Jakarta Selatan
-
Shane Jadi Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan David, Warganet Ributkan Baju Oranye: Beda Kasta Sama Mario Dandy
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II