Mario Dandy Satriyo (20) pelaku kekerasan terhadap David (17) hingga koma kini sedang menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejak ditangkap dan dihadirkan ke hadapan media saat konfrensi pers tidak terucap sedikit pun permintaan maaf pelaku terhadap korban. Namun kini, setelah mendapatkan saran dan nasihat dari orang tuanya Rafael Alun Trisambodo untaian maaf itu terucap dari mulutnya.
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya Dolfie Rompas kepada awak media pada Sabtu (25/2/2023) di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie.
Dolfie datang ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.
"Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara)," kata Dolfie.
Seperti diketahui Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemukulan terhadap anak salah satu pengurus GP Ansor, David pada Senin (20/2/2023) malam.
Adapun lokasi pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.
Kejadian penganiayaan itu bermula kala Mario mendapatkan aduan dari kekasihnya Agnes Gracia Haryanto (15) bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
-
Berita Terbaru Kasus Mario Dandy: Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Cewek APA
-
Shane Lukas 'Kompor' Mario Dandy Rupanya Siswa Penerima Dana KJP Plus, Warganet: Kemendikbud Ketar-ketir
-
Karangan Bunga Tuntut Agnes Ditangkap Hiasi Halaman Polres Jakarta Selatan
-
Shane Jadi Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan David, Warganet Ributkan Baju Oranye: Beda Kasta Sama Mario Dandy
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Ahli Pendidikan Tolak Adanya MBG: Lebih dari 2 Juta Pegawai Kantin Tergusur karena Program Ini
-
Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029
-
APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif
-
Lionel Messi Picu Kontroversi, Dianggap Dapat Perlakuan Khusus FIFA
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
LG Roadshow 2026 Ungkap Tren Monitor Modern, dari UltraWide hingga Smart Monitor
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Ke Bandara Ahmad Yani Semarang Lebih Tenang dengan Grab Advance Booking