Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang putusan terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo pada Senin (27/2/2023) hari ini. Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keduanya merupakan eks anak buah Ferdy Sambo selaku mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria. Mereka bakal divonis terkait kasus obstruction of justice, perusakan CCTV kompleks rumah Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Jam sidang 09.00 sampai dengan selesai; agenda pembacaan putusan; Ruang Sidang Utama," tulis SIPP PN Jaksel.
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Dalam sidang sebelumnya, Hendra dan Agus dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 30 juta.
Diketahui, Hendra berperan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengecek DVR CCTV kompleks Sambo. Sementara itu, Agus lanjut memerintahkan mantan penyidik Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV kompleks Sambo.
Berita Terkait
-
Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
-
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim: Putusan Belum Siap
-
Ferdy Sambo Sempat Marahi Bawahan Karena Melihat Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
-
Karena Ini Sidang Vonis Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Senin Depan
-
Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Senin Depan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton