Suara.com - Tiga orang eks Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023) hari ini.
Ketiganya adalah eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang vonis tersebut rencananya mulai digelar pukul 09.05 WIB.
"Jumat, 24 Februari 2023 agenda sidang pembacaan putusan pukul 09.05-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dipidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menyatakan ketiganya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan ketiganya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Adapun Ferdy Sambo sudah divonis terlebih dulu dengan hukuman mati. Sementara Arif divonis 10 bulan penjara, Hendra dan Agus masih menunggu pembacaan putusan hukuman pada Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada
Berita Terkait
-
Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada
-
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim: Putusan Belum Siap
-
Karena Ini Sidang Vonis Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Senin Depan
-
Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua
-
Sambil Nangis Ngaku Pensiunan Polri, Ayah Arif Rahman Minta Kapolri Terima Anaknya Kembali jadi Polisi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah