Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satriyo masih terus disorot hingga kini. Salah satu hal yang disorot adalah mobil Jeep Rubicon berwarna hitam. Sebelum ditangkap, ia kerap memamerkannya melalui media sosial.
Ia bahkan menunggangi mobil itu saat mendatangi David. Lahir sebagai anak pejabat, Mario rupanya memiliki 'kesaktian' yang tak semua orang bisa merasakannya. Ayahnya adalah eks pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang tercatat mempunyai harta sebesar Rp 56 miliar.
Lantas, apa saja 'kesaktian' Mario Dandy bersama Jeep Rubicon-nya? Berikut daftarnya, mulai membawanya ke Bromo, melewati jalan tol tanpa membayar, hingga menyimpan minuman keras di dalamnya.
Bawa Rubicon Masuk Bromo
Mario bersama Rubiconnya terpantau pernah masuk ke Gunung Bromo, Malang, Jawa Timur. Padahal mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Namun, pengunjung sampai tahun 2022 masih bisa membawa mobil pribadi apabila menerima rekomendasi dari pengelola taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kendaraan milik sendiri juga akan diizinkan masuk ke Gunung Bromo jika dilampiri surat dinas.
Lewat Jalan Tol Tanpa Bayar
Kesaktian anak pejabat itu tak berhenti sampai disitu. Dengan menggunakan Rubicon-nya, Mario disebut seringkali tidak membayar saat melewati jalan tol. Hal ini diungkap Happy SP Sihombing selaku kuasa hukum teman Mario yang juga menjadi tersangka, Shane Lukas.
"Dia (Mario Dandy) kalau bawa Rubicon menurut klien kami, selalu lewat (tol) tidak bayar. Dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ujar Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023) dalam mengungkap keterangan dari kliennya.
Baca Juga: Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy
Ganti Nopol Bebas E-Tilang
Setelah dilakukan penelusuran, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa mobil Jeep Rubicon itu mengganti nopolnya. Nomor yang seharusnya B 2571 PBP diganti menjadi B 120 DEN.
Akibat adanya penggantian nopol mobil tersebut diamankan di Polres Jakarta Selatan dan akan didalami semisal ada pelanggaran lalu lintas. Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkap alasan Mario mengganti nopol agar bebas dari e-tilang.
Adapun jika sengaja memalsukan nomor polisi sebetulnya bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Aturan ini tercantum dalam UU Pasal 39 ayat 5 yang menyebut nopol yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah.
Diketahui bahwa Rubicon itu belum dibayarkan pajaknya alias nunggak. Menurut informasi dari Samsat DKI Jakarta, mobil ini memiliki status masa pajak habis, yakni pada 4 Februari 2023. Adapun nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 6,68 juta dan SWDKLLJ Rp143 ribu.
Berita Terkait
-
Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy
-
Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun
-
Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba
-
Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan
-
Mahfud MD Sarankan Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Polisi: Penyidikan Masih Berlangsung
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara