Suara.com - Gaji PNS Bea Cukai menjadi pembahasan hangat sejak beberapa hari terakhir karena oknum ASN yang ketahuan memamerkan harta kekayaannya di sosial media. Dalam unggahan viral, terlihat beberapa foto pejabat bea cukai dengan moge, mobil antik hingga pesawat cessna.
Jika menilik pada peraturannya, besaran nominal gaji PNS bea cukai telah diatur oleh pemerintah sama besarannya dengan pegawai PNS lainnya. Lalu bagaimana dengan nominal tunjangan bea cukai?
Aturan gaji bea cukai itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Daftar gaji dirinci sesuai dengan golongan.
Adapun peraturan yang membahas tunjangan kinerja tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Supaya lebih jelas dalam membayangkannya, berikut rincian gaji PNS bea cukai dan juga besaran tunjangannya.
Gaji berdasarkan golongan
Berikut besaran gaji berdasarkan golongan masing-masing:
- Golongan 1A: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan 1B: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan 1C: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan 1D: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
- Golongan 2A: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
- Golongan 2B: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan 2C: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan 2D: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
- Golongan 3A: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan 3B: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan 3C: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan 3D: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
- Golongan 4A: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan 4B: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan 4C: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan 4D: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan 4E: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan pegawai bea cukai, dirinci sebagai berikut.
- Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00
- Kelas jabatan 2 hingga jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00
- Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00
- Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00
- Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00
- Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00
- Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00
- Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00
- Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00
- Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00
- Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00
- Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00
- Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00
- Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00
- Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,00
- Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00
- Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00
- Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00
- Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00
- Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00
- Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00
- Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00
- Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00
- Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.
Demikian itu daftar gaji PNS bea cukai dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya. Apakah dengan perolehan tunjangan dan gaji PNS bea cukai ini cukup untuk membeli moge, mobil antik hingga pesawat?
Baca Juga: Intip Kekayaan dan Gaji Eko Darmanto Bea Cukai, Cukup Buat Beli Mobil Mewah?
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Intip Kekayaan dan Gaji Eko Darmanto Bea Cukai, Cukup Buat Beli Mobil Mewah?
-
Segini Harga Pesawat Cessna yang Dipamerkan Pejabat Bea Cukai Jogja, Punya Siapa?
-
Ternyata Cuma Segini Gaji Pejabat Bea Cukai Jogja, Kok Bisa Pamer Harta
-
Rekening Gendut Rafael Alun dan Eko Jadi Bukti Krisis Keteladanan Pejabat Negeri Ini
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono