Suara.com - Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Daramanto tengah jadi sorotan publik usai gaya hidup mewah hingga aksi pamer hartanya menjadi viral di media sosial.
Gaya hidup mewah dan aksi pamer harta Eko kerap dilakukannya di media sosial Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc yang telah dihapus.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip Rabu (1/3/2023) kekayaan Eko mencapai Rp15,7 miliar, tapi dia masih memiliki utang sekitar Rp9 miliar, sehingga kekayaan bersihnya hanya sekitar Rp6,7 miliar.
Sebelum dihapus akun Instagram-nya, Eko kerap melakukan pamer harta sejumlah barang yang ia miliki dari motor gede (moge), mobil klasik hingga mewah dan juga kerap pamer saat naik pesawat pribadi.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Eko mencapai Rp15,7 miliar, tapi dia masih memiliki utang sekitar Rp9 miliar, sehingga kekayaan bersihnya hanya sekitar Rp6,7 miliar.
Lantas berapa gaji Eko yang didapat sebagai pejabat Bea Cukai.
Eko merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Besaran gaji yang ia terima ditentukan golongan dan masa kerjanya. Acuannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS golongan paling rendah yakni golongan I sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang diperoleh Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Untuk eselon III yang terdiri dari IIIA dan IIIB, mendapat gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb sebagai berikut:
Baca Juga: Deretan Mobil Bos Bea Cukai Jogja yang Keciduk Netizen Karena Gaya Hidup Mewah
- IIId mendapat gaji pokok Rp2.920.800- Rp4.797.000.
- IVa mendapat gaji pokok Rp3.044.300- Rp5 juta.
- IVb mendapat gaji pokok Rp3.173.100-Rp5.211.500.
Selain gaji, Eko juga menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bulog Bidik APBN untuk Pengadaan 4 Juta Ton Beras 2026, Demi Lindungi Petani dan Jaga Harga Pangan
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal