Suara.com - Terdakwa penilapan dan peredaran barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa mengklaim, tidak pernah menuliskan tawas dalam pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Hal itu diungkapkan Teddy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023). Ia berdalih, jika pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Dody yakni Trawas. Trawas merupakan sebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
"Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?" kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
"Trawas," kata Teddy.
"Baik, kalau yang dimaksud trawas itu apa sepengatahuan saksi?" tanya Jon kembali.
"Sebuah kota," ucap Teddy.
Pantauan Suara.com di lokasi, dalam persidangan Teddy masih terlihat arogan. Bahkan dalam menjawab kuasa hukum, terdakwa Dody Prawira Negara, Adriel Purba, Teddy menjawab dengan semaunya.
"Jadi itu trawas bukan tawas," tanya Adriel.
"Saya hanya menulis trawas dan tidak ada narasi saya tawas, diselanjutnya nggak ada," ucap Teddy.
Baca Juga: Kronologi Awal Mula Teddy Minahasa Berkenalan dengan Linda di Hotel
"Jadi bukan maksudnya tawas?" ucap Adriel.
"Simpulkan sendiri," katanya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya. Teddy saat itu memerintahkan Dody untuk menukar barang hasil tangkapannya dengan tawas.
Usai penukaran tersebut, Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengirim barang tersebut kepada Linda, agar bisa dipasarkan.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!