Suara.com - Mudik gratis lebaran 2023 yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kemenhub meluncurkan Program Motor Gratis, dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan pengendara sepeda motor saat mudik. Bagaimana cara daftar mudik motor gratis 2023 Kemenhub?
Masyarakat tentunya bisa menghemat pengeluaran sekaligus dapat menghindari dan menekan angka kecelakaan kendaraan roda dua dengan mengikuti mudik gratis Kemenhub 2023 ini. Cara daftar mudik motor gratis 2023 Kemenhub pun dapat dilakukan dengan mudah.
Sebab, pendaftaran mudik motor gratis 2023 Kemenhub dilakukan secara online di situs resmi Kementerian Perhubungan. Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai akhir!
Program Motor Gratis (Motis) untuk Mudik Lebaran 2023
Sejak awal tahun 2023 Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan sudah melakukan sejumlah langkah strategis, guna memastikan jalannya angkutan lebaran pada tahun 2023 dengan selamat, aman, nyaman dan juga terkendali.
Kemenhub melalui DJKA, kembali meluncurkan program Motor Gratis (Motis) untuk mudik Lebaran 2023 di bulan April mendatang, di mana program ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan kendaraan roda dua ketika masa mudik Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksanaan program mudik gratis Kemenhub dengan Motis ini akan berlangsung selama 20 hari. Adapun jadwal pelaksanaannya akan dibagi pada saat arus mudik pada 11-20 April 2023 (10 hari) serta arus balik pada 25 April-4 Mei 2023 (10 hari).
Program Motis mudik Lebaran 2023 ini ditargetkan akan mengangkut hingga 10.440 motor dengan jumlah penumpang sebanyak 46.720 orang. Pengguna kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya akan dipindahkan ke dalam kereta api. Lantas, bagaimana cara daftar mudik motor gratis 2023 Kemenhub ini?
Cara Daftar Mudik Motor Gratis 2023 Kemenhub
Baca Juga: INFOGRAFIS: Cara Daftar Mudik Motor Gratis Naik Kreta Lebaran 2023
Pendaftaran untuk mudik motor gratis 2023 Kemenhub ini sudah dibuka mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 3 Mei 2023. Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan bisa medaftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama, silakan masuk ke situs resmi mudikgratis.dephub.go.id lalu pilih program Montis
- Setelah itu, lengkapilah formulir pendaftaran, meliputi: pilih moda transportasi, pilih jumlah penumpang, pilih tanggal keberangkatan dan tanggal kembali, dan isi kode verifikasi.
- Setelah selesai, maka tinggal klik 'cari perjalanan' dan formulir detail pendaftaran akan muncul.
- Kemudian, lengkapi formulir sesuai KTP, KK, SIM C, STNK, dan jenis motor.
- Jangan lupa lengkapi semua proses pendataan yang diminta sampai selesai dengan benar.
- Dan selanjutnya, silakan lakukan verifikasi pendaftaran di stasiun kereta yang ditunjuk.
- Serahkan motor pada saat pendaftaran sudah verifikasi, (penyerahan motor ini dilakukan satu hari sebelum keberangkatan dan diambil maksimal satu hari setelah tiba).
- Jangan lupa bawa bukti pendaftaran dan bukti kirim saat mengambil motor.
Demikian beberapa informasi mengenai cara daftar mudik motor gratis 2023 Kemenhub lengkap dengan jadwalnya. Semoga mudik 2023 ini berjalan lancar!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pemerintah Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Simak Cara dan Ketentuannya!
-
INFOGRAFIS: Cara Daftar Mudik Motor Gratis Naik Kreta Lebaran 2023
-
Daftar 18 Jalan Tol Baru untuk Mudik 2023, Lebaran Pulang Kampung Makin Lancar
-
Jadwal Mudik Gratis Kemenhub 2023 Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar
-
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan Kereta Api, Kuota 46 Ribu!
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup