Suara.com - Mudik gratis lebaran 2023 yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kemenhub meluncurkan Program Motor Gratis, dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan pengendara sepeda motor saat mudik. Bagaimana cara daftar mudik motor gratis 2023 Kemenhub?
Masyarakat tentunya bisa menghemat pengeluaran sekaligus dapat menghindari dan menekan angka kecelakaan kendaraan roda dua dengan mengikuti mudik gratis Kemenhub 2023 ini. Cara daftar mudik motor gratis 2023 Kemenhub pun dapat dilakukan dengan mudah.
Sebab, pendaftaran mudik motor gratis 2023 Kemenhub dilakukan secara online di situs resmi Kementerian Perhubungan. Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai akhir!
Program Motor Gratis (Motis) untuk Mudik Lebaran 2023
Sejak awal tahun 2023 Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan sudah melakukan sejumlah langkah strategis, guna memastikan jalannya angkutan lebaran pada tahun 2023 dengan selamat, aman, nyaman dan juga terkendali.
Kemenhub melalui DJKA, kembali meluncurkan program Motor Gratis (Motis) untuk mudik Lebaran 2023 di bulan April mendatang, di mana program ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan kendaraan roda dua ketika masa mudik Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksanaan program mudik gratis Kemenhub dengan Motis ini akan berlangsung selama 20 hari. Adapun jadwal pelaksanaannya akan dibagi pada saat arus mudik pada 11-20 April 2023 (10 hari) serta arus balik pada 25 April-4 Mei 2023 (10 hari).
Program Motis mudik Lebaran 2023 ini ditargetkan akan mengangkut hingga 10.440 motor dengan jumlah penumpang sebanyak 46.720 orang. Pengguna kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya akan dipindahkan ke dalam kereta api. Lantas, bagaimana cara daftar mudik motor gratis 2023 Kemenhub ini?
Cara Daftar Mudik Motor Gratis 2023 Kemenhub
Baca Juga: INFOGRAFIS: Cara Daftar Mudik Motor Gratis Naik Kreta Lebaran 2023
Pendaftaran untuk mudik motor gratis 2023 Kemenhub ini sudah dibuka mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 3 Mei 2023. Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan bisa medaftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama, silakan masuk ke situs resmi mudikgratis.dephub.go.id lalu pilih program Montis
- Setelah itu, lengkapilah formulir pendaftaran, meliputi: pilih moda transportasi, pilih jumlah penumpang, pilih tanggal keberangkatan dan tanggal kembali, dan isi kode verifikasi.
- Setelah selesai, maka tinggal klik 'cari perjalanan' dan formulir detail pendaftaran akan muncul.
- Kemudian, lengkapi formulir sesuai KTP, KK, SIM C, STNK, dan jenis motor.
- Jangan lupa lengkapi semua proses pendataan yang diminta sampai selesai dengan benar.
Berita Terkait
-
Pemerintah Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Simak Cara dan Ketentuannya!
-
INFOGRAFIS: Cara Daftar Mudik Motor Gratis Naik Kreta Lebaran 2023
-
Daftar 18 Jalan Tol Baru untuk Mudik 2023, Lebaran Pulang Kampung Makin Lancar
-
Jadwal Mudik Gratis Kemenhub 2023 Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar
-
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan Kereta Api, Kuota 46 Ribu!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian