Suara.com - Salah satu partai politik berhasil memenangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Partai Prima menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat, karena lembaga tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan setelah sebelumnya gugatan Partai Prima mengenai sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ditolak oleh PTUN Jakarta.
Di PN Jakpus, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI, dalam putusannya disebutkan, KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun Partai Prima kini dipimpin oleh Agus Jabo Priyono sebagai ketua umum. Siapakah Agus Jabo? Berikut ulasannya.
Profil Agus Jabo dan Prima
Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 oleh sang ketua umum, Agus Jabo Priyono. Sebelum memimpin Partai Prima, Agus Jabo merupakan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).
PRD merupakan partai politik yang didirikan oleh Budiman Sudjatmiko pada 1996 dan pernah dianggap subversif oleh pemerintahan Orde Baru ketika itu.
Baca Juga: DKPP: Sumatera Utara Tertinggi Kedua Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
Agus Jabo juga memiliki latar belakang aktivis yang terlibat dalam gelombang reformasi 1998 dan berhasil melengserkan Soeharto.
Dikutip dari laman resmi Prima, disebutkan kalau Agus Jabo memulai kiprahnya di dunia Gerakan sebagai kader Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak duduk di bangku SMA hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah.
Pada 1996, Agus Jabo bersama Budiman Sudjatmiko dan Andi Ariefdan sejumlah aktivis lainnya mendirikan PRD.
Pada 1999, PRD mengikuti pemilu yang merupakan pemilu pertama di era reformasi yang berlangsung secara demokratis.
Namun, setelah itu langkah PRD di kancah politik Indonesia seakan terhenti. Partai tersebut tak lagi ikut serta dalam pemilu hingga Pemilu 2019.
Kini, jelang Pemilu 2024, Agus Jabo dan sebagian rekan-rekannya di PRD kembali mencoba bertarung di gelanggang politik dengan mendirikan Prima.
Berita Terkait
-
DKPP: Sumatera Utara Tertinggi Kedua Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
-
Profil Partai Prima: Resmi Berdiri Sejak 2020, Gagal Lolos Verifikasi Peserta Pemilu
-
Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024
-
Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Putusan PN Jakpus, KSP: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
-
Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS