Suara.com - Partai Prima tengah jadi sorotan karena menang gugatan Pemilu ditunda. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal jadi peserta Pemilu 2024. Di antara putusan PN Jakarta Pusat itu adalah memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
Sebelumnya Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang telah ditetapkan. Pasalnya akibat verifikasi KPU itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Simak profil Partai Prima yang menang gugatan yang membuat PN Jakarta Pusat memutuskan untuk Pemilu 2024 ditunda berikut ini.
Profil Partai Prima
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi salah satu partai politik baru yang tidak lolos dalam Pemilu 2024 mendatang. Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono, yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020. PRD merupakan wadah bagi orang-orang yang anti Presiden Soeharto.
Agus Jabo aktif dalam gerakan reformasi 1998 yang namanya populer sebagai aktivis mahasiswa dari UNS Solo. Selain Agus Jabo, Partai Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah. Selain itu ada juga kaum profesional, aktivis perempuan, dan kaum muda.
Sejarah Partai Prima
Partai Prima resmi berdiri pada 20 Juli 2020. Sejak awal berdiri, Prima bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah. Terbukti di pengujung tahun 2020, Prima mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Partai Prima yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021 ini menyatakan diri sebagai partai rakyat. Beda dengan partai-partai pada umumnya, Prima tidak dilahirkan oleh tokoh besar.
Prima mengklaim lahir dari bawah tangan orang-orang biasa. Mereka menyatakan akan berjuang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan menghadirkan politik kesejahteraan dan akan menjadi partai berwatak kerakyatan.
Baca Juga: Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024
Visi & Misi Partai Prima
Partai Prima mengusung ideologi Pancasila, sosialisme demokratis, nasionalisme sipil, progresivisme, populisme. Mereka memaparkan beberapa program partai yakni:
- Pajak yang berkeadilan
- Industrialisasi nasional
- Pertanian modern
- UMKM sebagai sokoguru perekonomian nasional
- Pemerintahan bersih
- Demokrasi berbasis partisipasi rakyat
- Kesetaraan gender
- Keadilan ekologis
Partai Prima mempunyai tiga landasan politik, yaitu kebangsaan, religius dan kerakyatan. Selain itu Prima menyatakan akan memberi kesempatan seluas-seluasnya pada anak muda untuk turut menentukan masa depan bangsa. Oleh karenanya kepengurusan Partai Prima juga akan diisi banyak wajah anak-anak muda.
Kepengurusan Partai Prima juga akan diisi banyak wajah kaum perempuan. Hal tersebut dilakukan Prima sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024
-
Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Putusan PN Jakpus, KSP: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
-
Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024
-
Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan
-
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bikin Gaduh, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa