Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima, Mangapul Silalahi, mengatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Hal ini setelah Hakim PN Jaksel memutuskan mengabulkan gugatan partainya untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Silakan itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (dapat diperiksa)," kata Mangapul di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Ia mengingatkan, bahwa KY hanya bisa memeriksa perilaku dari para hakim, tapi tidak untuk mengutak-ngatik perkara yang sudah disidangkan.
"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan disitu, silakan saja," tuturnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan KY merupakan hasil atau produk dari demokrasi yang diperjuangankan sejak 1998.
"Itu kan produk demokrasi, produk kita juga tahun 98, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, irah-irah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, biar ndak salah dia, jadi nggak ada urusannya," pungkasnya.
Hakim Dilaporkan ke KY
Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia berencana untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atas putusan gugatan Partai Prima. Mereka bakal mengajukan laporan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadhoni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan pada Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!
"Melaporkan semua hakim, yang mengadili perkara tersebut," kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Pitra menilai bahwa tiga hakim PN Jakarta Pusat telah membuat putusan yang keliru. Menurutnya, putusan mengenai penyelenggaraan pemilu itu di bawah kewenangan Bawaslu.
"Nggak ada kewenangan PN untuk masalah pemilu," tuturnya.
Adapun nantinya Kongres Pemuda Indonesia membawa amar putusan, Undang-Undang Pemilu serta peraturan lainnya untuk menjadi barang bukti pada pelaporan tersebut.
Tiga hakim yang dilaporkan ialah T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban. Mereka menjadi Majelis Hakim pada sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Partai Prima.
Pada Kamis (2/3/2023), T Oyong mengabulkan gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah
-
Ngerinya Anies Baswedan Bakal Dikepung Koalisi Gemuk Partai Besar di Pilpres 2024
-
PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatanya Untuk Menunda Pemilu, Partai Prima Lakukan Intervensi dan Punya Bekingan?
-
Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!
-
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi