Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan berbagai pihak boleh saja mengutarakan pendapatnya mengenai putusan Majelis Hakim yang menyatakan tahapan Pemilu 2024 mesti ditunda.
Keterangan itu disampaikan Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo dalam maksud menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfur MD.
"Boleh-boleh saja berkomentar. Tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh pengadilan negeri dan itu ada putusannya," ujar Zulkifli dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).
Zulkifli turut menanggapi penilaian Mahfud yang menyebut PN Jakpus terkesan berlebihan terkait putusan tersebut. Dia menyebut ada upaya hukum yang dapat ditempuh apabila tidak terima atas putusan tersebut.
"Jadi tidak ada yang berlebihan di situ. Itu memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan, kalau misalnya itu tidak sependapat dengan ya silakan ada upaya hukum kok," kata Zulkiflu
Bukan Urusan PN Jakpus
Sebelumnya, Mahfud MD buka suara terhadap perintah penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diputuskan PN Jakpus.
Dia menegaskan bahwa penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri.
"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023) malam.
Baca Juga: Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...
Menurutnya, sengketa yang ada sebelum pencoblosan itu harus diputus Bawaslu. Semisal tidak berhasil, maka peserta bisa menggugatnya ke PTUN. Sebab, dalam perkara ini Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut.
"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.
Kemudian, Mahfud mengungkapkan kalau Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata.
"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.
Hanya Cari Sensasi
Mahfud juga menilai bahwa putusan ini adalah sensasi berlebihan dan memincu kontroversi.
Berita Terkait
-
Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...
-
KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!
-
Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024
-
Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024