Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan libur merah dan cuti bersama sepanjang tahun 2023. Artinya, cuti bersama lebaran 2023 pun sudah ditetapkan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022. Berapa hari cuti bersama lebaran 2023?
Dalam kalender 2023 telah ditetapkan ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Salah satu penetapan SKB 3 Menteri untuk hari libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Diketahui, libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April-23 April 2023. Sementara itu cuti bersama berlangsung pada 21-26 April 2023. Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sebanyak 6 hari.
Penetapan tanggal Ramadan akan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengetahui hari pertama bulan Ramadan. Kemenag biasanya akan melaksanakan sidang isbat beberapa hari sebelum hari pertama puasa.
Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 21 April 2023 dan 23 Maret 2023 sebagai awal Ramadan. Hal ini sebagaimana hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah.
Berikut ini adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023:
Daftar Hari Libur Nasional
- 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 Juta Orang, Naik 14,2 Persen
- 22 Januari 2023 : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 18 Februari 2023 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret 2023 : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April 2023 : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April 2023 : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
- 1 Mei 2023 : Hari Buruh Internasional
Berita Terkait
-
Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 Juta Orang, Naik 14,2 Persen
-
Kapan Cuti Bersama Nyepi 2023? Cek Tanggalnya Menurut SKB 3 Menteri
-
Pelni Persero Siapkan Perawatan Rutin untuk Armada Kapalnya pada Maret 2023
-
Korlantas Perkiran Terjadi Lonjakan Volume Kendaraan di Mudik Lebaran 2023
-
PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT Mobile, Simak Perubahan Syarat Naik Kereta Api
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif