N dan R, dua orang saksi kunci di kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora diketahui sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Edwin mengatakan permohonan keduanya kini sedang ditelaah lebih lanjut. Dalam waktu dekat, kata Edwin, pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ucap Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menambahkan, apabila LPSK memberikan perlindungan maka akan berupa perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dijaga Ketat! Begini Penampakan AG Pacar Mario Dandy saat Ditahan di LPKS
-
Profil Christofer Dhyaksadarma, Kakak Mario Dandy yang Ngaku Takut Miskin
-
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian
-
Agnes Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi, Ayah David Cuit 'Selamat Bergabung' hingga Unggah Nasehat Gus Dur 'Jangan jadi Pendendam'
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO