/
Kamis, 09 Maret 2023 | 11:30 WIB
Potret AGH dan Mario Dandy Satriyo, pacarnya terkini. (Twitter)

Alasan subjektif penyidik melakukan penahanan AGH untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) menghormati keputusan Kepolisian untuk menahan AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina. Ia adalah perempuan berusia 15 tahun, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka pelaku aniaya.

AGH termasuk dalam kasus penganiayaan sebagai salah satu perekam kejadian video viral keji yang terjadi atas mantan pacarnya, David Latumahina, dan dilakukan pacarnya kini, Mario Dandy Satriyo. Ia telah mengundurkan diri dari sekolahnya di SMA Tarakanita 1 Jakarta, ditangani kuasa hukum Matalla Toding Allo secara pro bono atau tak berbayar alias cuma-cuma, serta disebutkan ayahnya terkena stroke, ibunya kanker paru, dan seorang kakak usai operasi jantung.

Kakaknya ini adalah sosok bernama Ivana Yoan yang muncul di Narasi TV untuk menyampaikan kronologi dari sisi AGH.

Dikutip dari laman News Suara.com, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan melakukan penahanan terhadap anak AGH (15) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dalam pertimbangan penahanan ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara untuk kasus anak AGH, pihak Kepolisian memiliki pertimbangan lain terkait penahanan.

"Jadi ada pertimbangan khusus terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya. Kebetulan orangtua yang bersangkutan sedang sakit," tandas Kombes Pol Hengki Haryadi.

Menurutnya, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

KPAI menyatakan memberikan perhatian untuk AGH yang ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.

Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan penahanan adalah upaya terakhir yang dilakukan Kepolisian bila pihak keluarga tidak mampu memberikan jaminan dalam proses penanganan perkara.

"Ini disampaikan alat terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AGH," ungkap Ai Maryati.

"Sejauh ini KPAI memantau. Saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," tandasnya.

AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More