Alasan subjektif penyidik melakukan penahanan AGH untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.
Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) menghormati keputusan Kepolisian untuk menahan AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina. Ia adalah perempuan berusia 15 tahun, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka pelaku aniaya.
AGH termasuk dalam kasus penganiayaan sebagai salah satu perekam kejadian video viral keji yang terjadi atas mantan pacarnya, David Latumahina, dan dilakukan pacarnya kini, Mario Dandy Satriyo. Ia telah mengundurkan diri dari sekolahnya di SMA Tarakanita 1 Jakarta, ditangani kuasa hukum Matalla Toding Allo secara pro bono atau tak berbayar alias cuma-cuma, serta disebutkan ayahnya terkena stroke, ibunya kanker paru, dan seorang kakak usai operasi jantung.
Kakaknya ini adalah sosok bernama Ivana Yoan yang muncul di Narasi TV untuk menyampaikan kronologi dari sisi AGH.
Dikutip dari laman News Suara.com, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan melakukan penahanan terhadap anak AGH (15) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Dalam pertimbangan penahanan ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Sementara untuk kasus anak AGH, pihak Kepolisian memiliki pertimbangan lain terkait penahanan.
"Jadi ada pertimbangan khusus terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya. Kebetulan orangtua yang bersangkutan sedang sakit," tandas Kombes Pol Hengki Haryadi.
Menurutnya, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
KPAI menyatakan memberikan perhatian untuk AGH yang ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.
Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan penahanan adalah upaya terakhir yang dilakukan Kepolisian bila pihak keluarga tidak mampu memberikan jaminan dalam proses penanganan perkara.
"Ini disampaikan alat terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AGH," ungkap Ai Maryati.
"Sejauh ini KPAI memantau. Saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," tandasnya.
AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci
-
AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
-
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
-
Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pedro Porro: Spanyol ke Final Piala Dunia 2026 Tidak Ada di Mimpi Paling Liar Saya
-
Rekor Sempurna Luis de la Fuente: Spanyol 14 Pertandingan Tanpa Kalah
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, De la Fuente: Pemain Luar Biasa
-
Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti
-
Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun
-
FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026
-
Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I
-
Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda
-
Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026