Suara.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven sebagai tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Steven dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sangkaan pasalnya pada proses penyidikan ini tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Steven. Surat tersebut dilayangkan setelah panggilan pertama tak dipenuhi oleh Steven.
"Itu penyidik memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka," katanya.
Terkait proses penahanan Steven, lanjut Trunoyudo, sepenuhnya menjadi wewenang dari penyidik. Keputusan akan diambil penyidik setelah Steven hadir dan diperiksa.
"Kalau penahanan kan ada alasan objektif dan subjektif," jelasnya.
Sebelumnya Jessica Iskandar alias Jedar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jedar lantas melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Proses hukum sempat tertunda lama hingga membuat istri Vincent Verhaag stres.
Baca Juga: Jessica Iskandar Lega, Steven Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?