Suara.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven sebagai tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Steven dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sangkaan pasalnya pada proses penyidikan ini tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Steven. Surat tersebut dilayangkan setelah panggilan pertama tak dipenuhi oleh Steven.
"Itu penyidik memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka," katanya.
Terkait proses penahanan Steven, lanjut Trunoyudo, sepenuhnya menjadi wewenang dari penyidik. Keputusan akan diambil penyidik setelah Steven hadir dan diperiksa.
"Kalau penahanan kan ada alasan objektif dan subjektif," jelasnya.
Sebelumnya Jessica Iskandar alias Jedar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jedar lantas melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Proses hukum sempat tertunda lama hingga membuat istri Vincent Verhaag stres.
Baca Juga: Jessica Iskandar Lega, Steven Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur