Suara.com - Beberapa hari semenjak mengundurkan diri sebagai Direktur Utama TransJakarta, M Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi bansos beras. Praktik korupsi itu dilakukan ketika Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
Kuncoro merupakan lulusan S1 jurusan Teknik Elektro Telekomunikasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Pria yang lahir di Tulungagung 3 Maret 1968 tersebut memiliki pengalaman yang mumpuni di sejumlah perusahaan pelat merah.
Dari sumber yang dihimpun Suara.com, Kuncoro pernah menjadi Manager VAS and Switching Design Engineering PT Excelcomindo Pratama pada Januari 1995 hingga Juli 2005.
Kemudian, dirinya pernah menjadi Group Head NOC and Field Operations PT Mobile-9 Telecom pada April 2007 hingga Oktober 2009.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT KAI. Sebelumnya, ia menjabat Direktur SDM, Umum dan Teknologi Informasi PT KAI dari Juni 2012 hingga September 2016.
Lalu ia juga pernah menjadi Staf Ahli IT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Agustus 2017-Agustus 2018.
Karirnya berlanjut sebagai Chief Technology Officer di PT ACE Hardware Indonesia pada Desember 2021-Agustus 2022.
Direktur Utama BGR Logistic juga pernah diicipnya. Kala itu ia mendapatkan dua penghargaan sebagai CEO Visioner Terbaik kategori Emerging BUMN dan BUMN Emerging dengan Inovasi Teknologi Terbaik Pertama di Jakarta.
Tepat pada Januari 2023, ia ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta. Alasan Kuncoro dijadikan orang nomor satu di sana karena pengalamannya menjadi Managing Director di PT KAI.
Baca Juga: Bagikan 5 Ribu Ton Beras, Anies: Semoga Keluarga Ekonomi Rendah Terbantu
Mundur Setelah 2 Bulan Dilantik
Isu soal pengunduran diri Direktur Utama Transjakarta, Kuncoro Wibowo pun mencuat di publik. Hal ini pun dibenarkan oleh Kadiv Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta, Apriastini Bakti.
"Benar beliau (Kuncoro Wibowo) mengundurkan diri dari Dirut Transjakarta per hari ini (Senin, 23 Maret 2023). Beliau sudah tidak berkantor (di kantor Transjakarta) per hari ini," ungkap Apriastini.
Di waktu yang sama, Kuncoro dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini pun diungkap oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan (pencekalan) usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/03/2023) kemarin.
Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Eks Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos!
-
Lepas Rangkaian Terakhir Bansos Beras, Anies: Kita Ingin Masa Sulit Ini Segera Berakhir
-
Bansos Beras Premium Didistribusikan, Anies Minta Warga Lapor Jika Temukan Pungli
-
99.763 KK Belum Dapat Bansos Beras, Dinsos DKI: Masih Pemutakhiran Data
-
Bagikan 5 Ribu Ton Beras, Anies: Semoga Keluarga Ekonomi Rendah Terbantu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan