Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemungutan suara untuk menentukan posisi Ketua dan Wakil untuk periode 2023-2028.
Hal tersebut dilakukan setelah sembilan hakim konstitusi melakukan Rapat Pleno Hakim secara musyawarah sejak pukul 11.00 WIB.
"Mulai pukul 11.00 WIB tadi, sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tebtang tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi telah diselenggarakan pemilihan ketua Mahkamag Konstitusi secara musyawarah sekaligus pemilihan wakil ketua dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup," kata Ketua MK Anwar Usman sebelum membuka sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Dalam rapat tersebut, sembilan hakim konstitusi yang hadir sepakat untuk melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK dengan cara pemungutan suara secara terbuka.
Anwar Usman menegaskan, sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih ketua dan wakil ketua MK.
Adapun aturan MK dalam menentukan ketua dan wakil ketua MK ialah musyawarah untuk mencapai mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.
Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.
Perlu diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman akan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua MK sesuai putusan MK. Untuk itu, MK melakukan pemilihan ketua yang baru.
Perlu diketahui, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo sudah pensiun pada 2021. Namun dalam UU 7/2020, masa jabatan Anwar diperpanjang hingga 2026.
Baca Juga: Tentukan Ketua MK, Sembilan Hakim Konstitusi Gelar Rapat Pleno Tertutup
Namun, sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Dengan begitu, MK memutuskan bahwa Anwar Usman perlu lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. Putusan tersebut ditetapkan pada 20 Juni 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?