Suara.com - Implementasi dari uji coba materi UU No.7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kini berimbas kepada masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Dalam UU tersebut, Ketua dan Wakil Mahkamah Konstitusi harus dipilih kembali dalam waktu 9 bulan setelah putusan uji coba materi dibacakan, yaitu telah dilakukan pada 20 Juni 2022 lalu.
Hal ini pun menandakan bahwa Anwar selaku Ketua MK dan wakilnya, Aswanto, harus sudah menyelesaikan jabatannya maksimal tanggal 20 Maret 2023. Sebelumnya, Anwar sudah memasuki masa pensiun pada tahun 2021 lalu.
Namun, dengan putusan UU No.7 Tahun 2020 ini, masa jabatan Anwar diperpanjang hingga 2026 mendatang, sebelum akhirnya UU ini digugat oleh banyak pihak.
Sosok Anwar pun kini menjadi sorotan karena dirinya "terpaksa" lengser karena UU baru. Lalu, siapa sebenarnya Anwar Usman? Simak inilah profil selengkapnya.
Menyandur dari mkri.id, pria bernama lengkap Prof. Dr. Anwar Usman, S.H.,M.H ini menjabat sebagai Ketua MK ke-5 periode 2016 hingga 2026. Namun, pada tahun 2022, ia diminta untuk lengser karena UU baru, agar melakukan transisi masa jabatannya hingga bulan Maret 2023 ini.
Anwar mengawali kariernya sebagai seorang guru honorer di tahun 1969. Ipar Presiden Joko Widodo ini dibesarkan di Bima, Nusa Tenggara Barat, sebelum akhirnya memilih merantau ke Jakarta pada tahun 1975.
Di tahun itulah, Anwar akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya di jurusan Hukum Universitas Islam Jakarta dan berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum di tahun 1984.
Anwar pun pernah mengungkap pernah mengikuti tes calon hakim pada tahun yang sama, sebelum akhirnya kerja kerasnya terbayarkan usai berhasil menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor di tahun 1985.
Baca Juga: Momen Ketua Nahyan, Cucu Presiden Jokowi Saat Naik Kuda
Menariknya, sosok Anwar ternyata sama sekali tidak memiliki cita-cita untuk menjadi hakim. Namun, ia percaya jika dirinya diberi amanah untuk mengemban jabatan apapun, maka ia akan melakukannya dengan sungguh-sungguh.
"Menjadi hakim sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di manapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apapun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah," ungkap Anwar.
Tak hanya itu, karier Anwar pun semakin menanjak setelah ia terpilih sebagai Asisten Hakim Agung di tahun 1997 hingga 2003. Ia pun dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 3 tahun, yaitu sejak 2003 hingga 2006.
Anwar juga pernah diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian di tahun 2005.
Prestasinya juga berhasil menghantarkannya sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011. Kemudian pada tahun yang sama, ia berhasil dilantik sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Kala itu, Anwar mengaku pelantikan yang dilakukan oleh Presiden SBY belum pernah dibayangkan olehnya. Tak hanya menjadi hakim agung, pada tahun 2016 Anwar pun diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hingga 2026, sebelum akhirnya UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK diberlakukan.
Berita Terkait
-
Momen Ketua Nahyan, Cucu Presiden Jokowi Saat Naik Kuda
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Kontrak Fuji dan El Rumi Jadi Model Brand Ambassador Baju Batik Miliknya, Benarkah?
-
Bangun 4 Infrastruktur di Bandung, Jokowi Habiskan 1,26 Triliun Rupiah
-
Gerindra: Mau Rabu Pon, Pahing Atau Legi, Reshuffle Kabinet Urusan Jokowi
-
CEK FAKTA: Hakim PN Jakpus Akui Putuskan Pemilu 2024 Ditunda karena Diperintah Jokowi, Benarkah?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?