Suara.com - Korban kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah? Melansir dari berbagai sumber, mengenai apakah kecelakaan gara-gara jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah atau tidak, jawaban bisa. Pemerintah dapat dituntut ganti rugi atas kecelakaan karena jalan berlubang.
Adapun nilai tuntutan ganti ruginya tergantung seberapa parah luka korban, nilai ganti rugi tertinggi bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk menghindari adanya kecelakaan karena adanya jalan rusak, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus segera memperbaiki jalan rusak.
Jika belum ada dana untuk memperbaiki, setidaknya berikan rambu-rambu pada pengguna jalan agar lebih hati-hati dan waspada terhadap jalanan rusak atau berlubang.
Ini tercantum dalam pasal 24 ayat (2), yang mana menyeburkan jika belum melakukan perbaikan jalan berlubang atau rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberikan rambu atau tanda hati-hati pada jalan rusak guna mencegah kecelakaan atau terjadinya kerusakan lingkungan.
Bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kerusakan jalan, maka ada ketentuan sanksi pidana yang akan diterima sesuai pasal 273 UU No.22/2009. Adapun sanksi yang akan diterima sesuai pasal tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Kecelakaan yang menyebabkan luka ringan
bagi penyelenggara jalan yang tak segera memperbaiki jalan berlubang atau rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat korban mengalami luka ringan, maka ada sanksi denda paling tinggi 12 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.
2. Kecelakaan yang menyebabkan luka berat
Baca Juga: Kronologi Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hari Ini
Jika kecalakaan karena jalanan rusak danmenyebabkan luka berat, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 24 Juta atau pidana penjara maksimal 1 tahun.
3. Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia
Jika korban kecelakaan karena jalanan rusak dan menyebabkan meninggal dunia, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 120 juta atau pidana penjara maksimal 5 tahun.
4. Tidak memasang rambu/tanda
Jika ada kerusakan jalan yang belum diperbaiki dan penyelenggara jalan tak memberikan rambu/tanda, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp1,5 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Nenek Syabda Perkasa Belawa Sempat Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia
-
Pebulutangkis Syanda Perkasa Akan Dimakamkan Bersama Ibunya
-
Ratusan Pelayat Menunggu Kedatangan Jenazah Syabda Perkasa Belawa di Mondokan Sragen
-
Keluarga Ungkap Detik-detik Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
-
Kronologi Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hari Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar