Suara.com - Korban kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah? Melansir dari berbagai sumber, mengenai apakah kecelakaan gara-gara jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah atau tidak, jawaban bisa. Pemerintah dapat dituntut ganti rugi atas kecelakaan karena jalan berlubang.
Adapun nilai tuntutan ganti ruginya tergantung seberapa parah luka korban, nilai ganti rugi tertinggi bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk menghindari adanya kecelakaan karena adanya jalan rusak, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus segera memperbaiki jalan rusak.
Jika belum ada dana untuk memperbaiki, setidaknya berikan rambu-rambu pada pengguna jalan agar lebih hati-hati dan waspada terhadap jalanan rusak atau berlubang.
Ini tercantum dalam pasal 24 ayat (2), yang mana menyeburkan jika belum melakukan perbaikan jalan berlubang atau rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberikan rambu atau tanda hati-hati pada jalan rusak guna mencegah kecelakaan atau terjadinya kerusakan lingkungan.
Bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kerusakan jalan, maka ada ketentuan sanksi pidana yang akan diterima sesuai pasal 273 UU No.22/2009. Adapun sanksi yang akan diterima sesuai pasal tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Kecelakaan yang menyebabkan luka ringan
bagi penyelenggara jalan yang tak segera memperbaiki jalan berlubang atau rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat korban mengalami luka ringan, maka ada sanksi denda paling tinggi 12 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.
2. Kecelakaan yang menyebabkan luka berat
Baca Juga: Kronologi Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hari Ini
Jika kecalakaan karena jalanan rusak danmenyebabkan luka berat, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 24 Juta atau pidana penjara maksimal 1 tahun.
3. Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia
Jika korban kecelakaan karena jalanan rusak dan menyebabkan meninggal dunia, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 120 juta atau pidana penjara maksimal 5 tahun.
4. Tidak memasang rambu/tanda
Jika ada kerusakan jalan yang belum diperbaiki dan penyelenggara jalan tak memberikan rambu/tanda, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp1,5 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Nenek Syabda Perkasa Belawa Sempat Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia
-
Pebulutangkis Syanda Perkasa Akan Dimakamkan Bersama Ibunya
-
Ratusan Pelayat Menunggu Kedatangan Jenazah Syabda Perkasa Belawa di Mondokan Sragen
-
Keluarga Ungkap Detik-detik Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
-
Kronologi Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hari Ini
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
CEK FAKTA: Sufmi Dasco Menyesal Jadi Relawan Prabowo
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara
-
Revolusi Pendidikan Digital Prabowo: 330 Ribu Sekolah Bakal Punya 'Guru Terbaik' via Layar Pintar