Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda pendaftaran mudik gratis menggunakan moda kapal laut. Program mudik gratis bertemakan 'Mudik Aman Berkesan' ini dibuka untuk masa angkut Lebaran 2023. Berikut jadwal mudik gratis 2023 kapal laut.
Kemenhub secara resmi mengumumkan penundaan jadwal pemesanan tiket Mudik Gratis Kapal Laut 2023 mulai tersedia pada Kamis, 23 Maret 2023. Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2023.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jawal, syarat dan cara daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 serta rutenya untuk moda kapal laut, simak informasi selengkapnya pada ulasan berikut ini.
Jadwal Mudik Gratis 2023 Kapal Laut
Seperti yang dikutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), @djplkemenhub151, mudik gratis 2023 kapal laut diundur menjadi Kamis, 23 Maret 2023. Sebelumnya, pendaftaran rencananya akan mulai dibuka pada hari ini, Senin (20/3/2023).
Penundaan ini dibenarkan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Sriyadi. Dia mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran diundur karena kesiapan aplikasi. Kendati demikian, penutupan tetap akan dilakukan sesuai jadwal sebelumnya, yaitu pada 5 April 2023.
Syarat Mudik Gratis 2023 Kapal Laut
Masyarakat yang ingin menjadi peserta mudik gratis 2023 moda kapal laut dari Kemenhub harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:
• Calon peserta wajib mendaftar secara online lewat situs mudikgratis.dephub.go.id
Baca Juga: Hyundai Beri Kesempatan Mudik Gratis Menggunakan Stargazer
• Pilih moda transportasi laut.
• Peserta wajib mempunyai identitas diri seperti KTP dan SIM C. Bagi yang membawa anak usia di bawah 17 tahun, harus membawa Kartu Keluarga (KK).
• Memiliki identitas atau bukti kepemilikan kendaraan motor, berupa STNK.
• Peserta yang telah berhasil mendaftarkan diri, melakukan verifikasi di posko yang telah disediakan dengan membawa seluruh dokumen identitas diri asli dan STNK motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah ia melakukan pendaftaran online.
• Kondisi sepeda motor harus: lyak jalan, tidak boleh dimodifikasi atau ada aksesoris tambahan yang mengganggu proses pengangkutan motor ke kapal, tidak boleh ada tambahan box di samping kiri, kanan, atu belakang motor.
• Jumlah helm yang dibawa wajib sesuai dengan jumlah penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah