Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda pendaftaran mudik gratis menggunakan moda kapal laut. Program mudik gratis bertemakan 'Mudik Aman Berkesan' ini dibuka untuk masa angkut Lebaran 2023. Berikut jadwal mudik gratis 2023 kapal laut.
Kemenhub secara resmi mengumumkan penundaan jadwal pemesanan tiket Mudik Gratis Kapal Laut 2023 mulai tersedia pada Kamis, 23 Maret 2023. Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2023.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jawal, syarat dan cara daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 serta rutenya untuk moda kapal laut, simak informasi selengkapnya pada ulasan berikut ini.
Jadwal Mudik Gratis 2023 Kapal Laut
Seperti yang dikutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), @djplkemenhub151, mudik gratis 2023 kapal laut diundur menjadi Kamis, 23 Maret 2023. Sebelumnya, pendaftaran rencananya akan mulai dibuka pada hari ini, Senin (20/3/2023).
Penundaan ini dibenarkan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Sriyadi. Dia mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran diundur karena kesiapan aplikasi. Kendati demikian, penutupan tetap akan dilakukan sesuai jadwal sebelumnya, yaitu pada 5 April 2023.
Syarat Mudik Gratis 2023 Kapal Laut
Masyarakat yang ingin menjadi peserta mudik gratis 2023 moda kapal laut dari Kemenhub harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:
• Calon peserta wajib mendaftar secara online lewat situs mudikgratis.dephub.go.id
Baca Juga: Hyundai Beri Kesempatan Mudik Gratis Menggunakan Stargazer
• Pilih moda transportasi laut.
• Peserta wajib mempunyai identitas diri seperti KTP dan SIM C. Bagi yang membawa anak usia di bawah 17 tahun, harus membawa Kartu Keluarga (KK).
• Memiliki identitas atau bukti kepemilikan kendaraan motor, berupa STNK.
• Peserta yang telah berhasil mendaftarkan diri, melakukan verifikasi di posko yang telah disediakan dengan membawa seluruh dokumen identitas diri asli dan STNK motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah ia melakukan pendaftaran online.
• Kondisi sepeda motor harus: lyak jalan, tidak boleh dimodifikasi atau ada aksesoris tambahan yang mengganggu proses pengangkutan motor ke kapal, tidak boleh ada tambahan box di samping kiri, kanan, atu belakang motor.
• Jumlah helm yang dibawa wajib sesuai dengan jumlah penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda