Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda pendaftaran mudik gratis menggunakan moda kapal laut. Program mudik gratis bertemakan 'Mudik Aman Berkesan' ini dibuka untuk masa angkut Lebaran 2023. Berikut jadwal mudik gratis 2023 kapal laut.
Kemenhub secara resmi mengumumkan penundaan jadwal pemesanan tiket Mudik Gratis Kapal Laut 2023 mulai tersedia pada Kamis, 23 Maret 2023. Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2023.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jawal, syarat dan cara daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 serta rutenya untuk moda kapal laut, simak informasi selengkapnya pada ulasan berikut ini.
Jadwal Mudik Gratis 2023 Kapal Laut
Seperti yang dikutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), @djplkemenhub151, mudik gratis 2023 kapal laut diundur menjadi Kamis, 23 Maret 2023. Sebelumnya, pendaftaran rencananya akan mulai dibuka pada hari ini, Senin (20/3/2023).
Penundaan ini dibenarkan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Sriyadi. Dia mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran diundur karena kesiapan aplikasi. Kendati demikian, penutupan tetap akan dilakukan sesuai jadwal sebelumnya, yaitu pada 5 April 2023.
Syarat Mudik Gratis 2023 Kapal Laut
Masyarakat yang ingin menjadi peserta mudik gratis 2023 moda kapal laut dari Kemenhub harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:
• Calon peserta wajib mendaftar secara online lewat situs mudikgratis.dephub.go.id
Baca Juga: Hyundai Beri Kesempatan Mudik Gratis Menggunakan Stargazer
• Pilih moda transportasi laut.
• Peserta wajib mempunyai identitas diri seperti KTP dan SIM C. Bagi yang membawa anak usia di bawah 17 tahun, harus membawa Kartu Keluarga (KK).
• Memiliki identitas atau bukti kepemilikan kendaraan motor, berupa STNK.
• Peserta yang telah berhasil mendaftarkan diri, melakukan verifikasi di posko yang telah disediakan dengan membawa seluruh dokumen identitas diri asli dan STNK motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah ia melakukan pendaftaran online.
• Kondisi sepeda motor harus: lyak jalan, tidak boleh dimodifikasi atau ada aksesoris tambahan yang mengganggu proses pengangkutan motor ke kapal, tidak boleh ada tambahan box di samping kiri, kanan, atu belakang motor.
• Jumlah helm yang dibawa wajib sesuai dengan jumlah penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!