Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan segera mengurus perihal ketentuan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023. Ia mengaku akan menandatangani surat edarannya.
Ida mengatakan kalau dirinya akan menandatangani surat edaran tersebut pada Selasa (28/3/2023) esok.
"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Setelah meneken surat edaran, Ida bakal menyampaikannya kepada publik langsung dari Kantor Kemenaker.
Sementara itu, Ida mengungkapkan ada ketentuan tersendiri mengenai pelanggaran yang dilakukan mengenai penyaluran THR bagi karyawan. Menteri dari PKB tersebut menerangkan adanya tim untuk melakukan pengawasan.
"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya. Hal tersebut bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum melakukan mudik lebaran.
Itu menyesuaikan atas keputusan pemerintah yang memajukan cuti Lebaran 2023 dua hari lebih cepat mulai 19 April.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," pinta Budi di Kompleks Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Penukaran Tiket Mudik Gratis Pemerintah Tahun 2023 : Tiket Terbatas, Yuk Segera Daftar!
Berita Terkait
-
Aturan THR Lebaran 2023, Cek Batas Waktu Pembayaran dari Perusahaan
-
Aturan THR Masih Digodok, Sekjen Kemnaker Sebut Pekan Ini Terbit: Segara, Tunggu Ya!
-
Hadapi Momen Lebaran, DPRD DKI Ingatkan Pemprov Soal Kelangkaan Minyak Goreng
-
Berkah Ramadhan, 5 Emiten Perbankan Ini Mau Kasih THR Dividen Jelang Lebaran
-
Penukaran Tiket Mudik Gratis Pemerintah Tahun 2023 : Tiket Terbatas, Yuk Segera Daftar!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra