Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan segera mengurus perihal ketentuan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023. Ia mengaku akan menandatangani surat edarannya.
Ida mengatakan kalau dirinya akan menandatangani surat edaran tersebut pada Selasa (28/3/2023) esok.
"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Setelah meneken surat edaran, Ida bakal menyampaikannya kepada publik langsung dari Kantor Kemenaker.
Sementara itu, Ida mengungkapkan ada ketentuan tersendiri mengenai pelanggaran yang dilakukan mengenai penyaluran THR bagi karyawan. Menteri dari PKB tersebut menerangkan adanya tim untuk melakukan pengawasan.
"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya. Hal tersebut bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum melakukan mudik lebaran.
Itu menyesuaikan atas keputusan pemerintah yang memajukan cuti Lebaran 2023 dua hari lebih cepat mulai 19 April.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," pinta Budi di Kompleks Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Penukaran Tiket Mudik Gratis Pemerintah Tahun 2023 : Tiket Terbatas, Yuk Segera Daftar!
Berita Terkait
-
Aturan THR Lebaran 2023, Cek Batas Waktu Pembayaran dari Perusahaan
-
Aturan THR Masih Digodok, Sekjen Kemnaker Sebut Pekan Ini Terbit: Segara, Tunggu Ya!
-
Hadapi Momen Lebaran, DPRD DKI Ingatkan Pemprov Soal Kelangkaan Minyak Goreng
-
Berkah Ramadhan, 5 Emiten Perbankan Ini Mau Kasih THR Dividen Jelang Lebaran
-
Penukaran Tiket Mudik Gratis Pemerintah Tahun 2023 : Tiket Terbatas, Yuk Segera Daftar!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA