Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2023 akan kembali dianggarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Pemberian THR setiap tahun ini pun kini juga mendapat perhatian dari pemerintah.
Pasalnya, banyak perusahaan yang menjadikan efek ekonomi global sebagai alasan mereka untuk tidak membayarkan THR. Padahal, THR bersifat wajib dan merupakan hak setiap pekerja. Pemerintah pun mengungkap beberapa peraturan untuk pembayaran THR 2023 ini, meski Surat Edaran direncanakan terbit hari ini, Senin (27/3/2023).
Tanggal pembayaran THR
Presiden Joko Widodo secara resmi mengimbau kepada para pemangku jabatan di lembaga atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat tanggal 18 April 2023, atau 4 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pernyataan ini pun disampaikan Jokowi saat menghadiri rapat terbatas bersama para menteri pada Jumat, (24/3/2023) lalu. Biasanya, perusahaan sudah mulai membayarkan THR pekerja sejak h-10 Hari Raya.
THR wajib dibayarkan
Kewajiban perusahaan untuk membayar THR Lebaran ini tertera secara resmi pada pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, dimana perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut bertingkat mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan operasional.
Hal ini juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Pembagian THR sesuai masa kerja
Baca Juga: Agenda 2 Hari Presiden Jokowi di Sulawesi Selatan: Resmikan Kereta Api dan Kunjungi PT Vale
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengungkap bahwa pembagian THR tahun 2023 ini disesuaikan dengan masa kerja para pekerja. Setiap pekerja yang bekerja dalam masa waktu 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang diterima sama dengan satu bulan gaji dipotong pajak THR.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka akan diberikan besaran THR secara prorata atau pembagian sesuai masa kerja dalam bulan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR Tahun ini wajib diberikan secara full atau tidak dicicil. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah mengalami pemulihan ekonomi secara optimal dan semua perusahaan dianggap sudah mampu membayar THR secara keseluruhan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Temui Jokowi di Istana, Lenis Kogoya Minta Masalah Keamanan di Papua Diserahkan ke Lembaga Masyarakat Adat
-
Aturan THR Masih Digodok, Sekjen Kemnaker Sebut Pekan Ini Terbit: Segara, Tunggu Ya!
-
Temui Jokowi di Istana, PP Pemuda Muhammadiyah Klaim Tak Bicarakan Pemilu 2024
-
Kocaknya Jan Ethes, Bilang Puasa Sahur Telur Ceplok, Eh Minum di Depan Gibran dan Wartawan
-
Berkah Ramadhan, 5 Emiten Perbankan Ini Mau Kasih THR Dividen Jelang Lebaran
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah