Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2023 akan kembali dianggarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Pemberian THR setiap tahun ini pun kini juga mendapat perhatian dari pemerintah.
Pasalnya, banyak perusahaan yang menjadikan efek ekonomi global sebagai alasan mereka untuk tidak membayarkan THR. Padahal, THR bersifat wajib dan merupakan hak setiap pekerja. Pemerintah pun mengungkap beberapa peraturan untuk pembayaran THR 2023 ini, meski Surat Edaran direncanakan terbit hari ini, Senin (27/3/2023).
Tanggal pembayaran THR
Presiden Joko Widodo secara resmi mengimbau kepada para pemangku jabatan di lembaga atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat tanggal 18 April 2023, atau 4 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pernyataan ini pun disampaikan Jokowi saat menghadiri rapat terbatas bersama para menteri pada Jumat, (24/3/2023) lalu. Biasanya, perusahaan sudah mulai membayarkan THR pekerja sejak h-10 Hari Raya.
THR wajib dibayarkan
Kewajiban perusahaan untuk membayar THR Lebaran ini tertera secara resmi pada pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, dimana perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut bertingkat mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan operasional.
Hal ini juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Pembagian THR sesuai masa kerja
Baca Juga: Agenda 2 Hari Presiden Jokowi di Sulawesi Selatan: Resmikan Kereta Api dan Kunjungi PT Vale
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengungkap bahwa pembagian THR tahun 2023 ini disesuaikan dengan masa kerja para pekerja. Setiap pekerja yang bekerja dalam masa waktu 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang diterima sama dengan satu bulan gaji dipotong pajak THR.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka akan diberikan besaran THR secara prorata atau pembagian sesuai masa kerja dalam bulan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR Tahun ini wajib diberikan secara full atau tidak dicicil. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah mengalami pemulihan ekonomi secara optimal dan semua perusahaan dianggap sudah mampu membayar THR secara keseluruhan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Temui Jokowi di Istana, Lenis Kogoya Minta Masalah Keamanan di Papua Diserahkan ke Lembaga Masyarakat Adat
-
Aturan THR Masih Digodok, Sekjen Kemnaker Sebut Pekan Ini Terbit: Segara, Tunggu Ya!
-
Temui Jokowi di Istana, PP Pemuda Muhammadiyah Klaim Tak Bicarakan Pemilu 2024
-
Kocaknya Jan Ethes, Bilang Puasa Sahur Telur Ceplok, Eh Minum di Depan Gibran dan Wartawan
-
Berkah Ramadhan, 5 Emiten Perbankan Ini Mau Kasih THR Dividen Jelang Lebaran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru