Suara.com - Pengumuman SNBP 2023 telah dirilis beberapa waktu yang lalu, dan tidak sedikit yang mencari tahu tahap selanjutnya setelah lulus SNBP 2023 ini. Hal ini sebenarnya telah tercantum dalam berkas edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengenai tahapan selanjutnya setelah lulus SNBP 2023.
Dalam berkas Pengumuman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP) Nomor 01/Peng.SNPMB/2023 tentang Peserta Lulus Seleksi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2023, detail tentang hal berikutnya yang dilakukan tercantum jelas.
Tahapan Selanjutnya setelah Lulus SNBP 2023
Setelah dinyatakan lulus SNBP 2023, maka calon mahasiswa sudah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah:
1. Lolos verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli) serta menunjukkan ijazah atau surat keterangan tanda lulus (SKTL) asli dan persyaratan lain, yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat peserta SNBP diterima.
2. Peserta KIP Kuliah harus lolos verifikasi data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.
Seluruh peserta yang lulus tahap SNBP 2023 ini wajib mencermati syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi atau daftar ulang dalam situs resmi PTN tujuan. Peserta tidak dapat mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes tahun 2023, 2024, dan 2025 mendatang.
Peserta yang Lolos SNBP 2023
Jika mengacu pada data yang dirilis di banyak media, jumlah peserta yang lolos SNBP 2023 sebanyak 142.805 siswa. Dari jumlah tersebut, 128.045 diterima di pilihan pertama, dan 15.780 siswa diterima pada pilihan kedua.
Baca Juga: Gagal SNBP Tak Jadi Masalah, Ini 5 Keuntungan Jika Ikut Seleksi SNBT
Data juga menunjukkan terjadinya peningkatan pada jumlah peserta SMK dan MA yang masuk serta lolos pada tahap seleksi SNBP 2023 ini. Untuk kelompok SMK peningkatan terjadi sebanyak 17%, sedangkan untuk kelompok MA peningkatan terjadi sebanyak 7%.
Daftar Ulang, Jangan Sampai Terlewat
Jika mengacu pada edaran yang disebuatkan di atas, proses daftar ulang adalah hal yang wajib dilakukan. Maka dari itu, Anda wajib melengkapi berkas yang diperlukan untuk daftar ulang dalam rangka mempersiapkannya.
Berkas dan caranya mungkin saja berbeda, namun jika melihat dari dokuma daftar ulang jalur SNBP di situs resmi ITB, berikut gambaran berkas yang diperlukan.
- Kartu peserta SNBP 2023 asli
- Surat Tanda Kelulusan sementara disertai dengan foto siswa dan cap sekolah
- Akta kelahiran asli, jika belum memiliki dapat dibuat terlebih dahulu kemudian diunggah pada 24 sampai 28 Juli 2023.
- Rapor SMA asli semester 1 sampai 5 di bagian nilai mata pelajaran serta identitas calon mahasiswa
- Ijazah SMA asli, jika belum ada maka wajib mengunggah file ijazah asli pada tanggal 24 hingga 28 Juli 2023.
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan.
- Surat keterangan bebas buta warna asli dari dokter spesialis mata yang diterima di fakultas/sekolah yang mewajibkan bebas buta warna ITB.
Sekali lagi, syarat berkas dan dokumen ini bisa saja berbeda satu PTN dengan PTN yang lain. Cermati detailnya pada situs resmi PTN, dan lengkapi berkasnya.
Itu tadi tahap selanjutnya setelah lulus SNBP 2023 yang bisa dibagikan, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Gagal SNBP Tak Jadi Masalah, Ini 5 Keuntungan Jika Ikut Seleksi SNBT
-
Link Pengumuman SNBP 2023, Dirilis Pukul 15.00 WIB Hari Ini, Siap-siap!
-
Cara Cek Pengumuman SNBP 2023 dan 39 Link yang Bisa Digunakan, SORE INI!
-
Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, Ini Linknya
-
Cek Pengumuman SNBP 2023 di pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dan 38 Link Mirror, Cek Besok!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
-
Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara