- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah yang dipimpin hakim Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8/2026).
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai putusan hakim tersebut kontradiktif karena mengakui adanya penyimpangan prosedural oleh Kejagung tetapi tetap menolak permohonan.
- Tim kuasa hukum menyatakan akan segera berkonsultasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan tersebut dibacakan.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Ia menilai penolakan tersebut merupakan sebuah paradoks prosedural.
Firman mengatakan, dalam putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak permohonan kliennya, namun pertimbangan hukum dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.
Hakim, kata Firman, mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejagung.
Namun, hakim justru memutuskan menolak permohonan praperadilan kliennya. Firman menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks prosedural.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural,” kata Firman usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Kemudian, Firman juga menyoroti pendapat ahli yang sempat dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan.
“Sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan,” ujarnya.
“Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda,” imbuh Firman.
Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Jaksa (Perja), termasuk persoalan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
“Bahkan para ahli juga mengatakan Perja itu menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional, kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan Perja itu tidak bisa dilaksanakan,” jelas Firman.
Firman juga sempat menyinggung putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan yang pernah ditangani PN Jakarta Selatan. Firman sebelumnya berharap terdapat pendekatan serupa dalam perkara Febrie Adriansyah.
“Kami sebenarnya punya harapan dalam proses praperadilan ini, dulu pernah Hakim Sarpin memutuskan hanya karena kekeliruan penetapan tersangka pada kasus itu dinyatakan praperadilan dikabulkan,” ujarnya.
Firman menuturkan, perkara Febrie memiliki persoalan yang lebih luas karena permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga berbagai upaya paksa.
Dia mengatakan tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara.
Firman kemudian juga mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
“Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjastifikasi ya cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru,” tuturnya.
Meski demikian, Firman menegaskan tim kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya.
“Proses berikutnya kami akan konsultasi dengan klien,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum
-
Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah
-
Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang
-
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian
-
Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir
-
4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah
-
Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo