Suara.com - Penasihat Hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku tensinya naik saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut kliennya dengan hukuman pidana mati.
Hotman Paris menyampaikan hal tersebut usai persidangan kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Meski begitu, Hotman mengaku sudah ada prediksi mengenai tuntutan hukuman mati, karena jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primer Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas jaksa.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah
Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini