Suara.com - Pemudik yang akan melintasi jalan tol selama musim mudik 2023 diminta agar lebih memerhatikan sejumlah aturan yang akan diterapkan pemerintah. Salah satunya, yakni tentang waktu istirahat di rest area selama musim angkutan lebaran 2023.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengemukakan, pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan waktu istirahat bagi pemudik di rest area, yakni maksimal 30 menit.
Subakti mengungkapkan, pemberlakuan aturan itu untuk mencegah kepadatan di rest area jalan tol.
Selain itu, dia memastikan jika aturan tersebut berlaku pada saat momentum mudik tahun 2023.
"Seperti tidak berlama-lama di rest area, maksimal 30 menit,” katanya seperti dikutip Warta Ekonomi-jaringan Suara.com pada Kamis (6/4/2023).
Ia mengemukakan, jika rest area penuh, pemudik disarankan menggunakan rest area yang disediakan pemerintah atau yang terdekat dengan akses keluar tol sebelum masuk kembali untuk melanjutkan perjalanan.
Selain itu, Jasa Marga meminta masyarakat mematuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar pemudik memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan.
Kepada para pemudik, ia juga mengimbau agar mempersiapkan segala hal untuk memastikan kelancaran mudik, seperti perbekalan selama perjalanan, memastikan kecukupan BBM, melakukan pengecekan tarif tol, serta kecukupan saldo uang elektronik.
Baca Juga: Tujuh Instruksi Kemenhub ke Jajarannya Bersiap Hadapi Mudik Lebaran di Sektor Laut
"Memastikan kecukupan pulsa atau data ponsel dan download aplikasi untuk update informasi kondisi lalu lintas," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar