Suara.com - Mudik dengan bus atau kereta api sudah terlalu mainstream. Menyambut Lebaran 2023 ini, TNI Angkatan Laut (AL) menyelenggarakan mudik gratis naik kapal perang. Bagaimana syarat ketentuan ikut mudik gratis 2023 naik kapal perang ini?
Program mudik gratis 2023 ini ditujukan bagi masyarakat yang sedianya ingin mudik membawa sepeda motor. Agar tidak membahayakan keselamatan, maka motor anda tetap bisa dibawa pulang kampung dengan naik kapal.
Bagi calon pemudik yang ingin menjajal menaiki kapal perang menuju kampung halaman, berikut ini adalah syarat mudik gratis 2023 naik kapal perang yang harus dipenuhi.
1. Fotokopi KTP pemudik
2. Fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor
3. Tanda tangan surat bersedia mematuhi peraturan dinas di KRI
Bagi kamu yang memenuhi persyaratan mudik gratis 2023 TNI AL ini menyediakan rute perjalanan yang berangkat dari Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah dengan tujuan akhir Surabaya, Jawa Timur.
Apabila ingin mengikuti mudik gratis dengan kapal perang TNI AL ini, silakan daftarkan diri di tiga lokasi berikut dengan membawa persyaratan tertera.
1. Jakarta, Mako Kolinlamil Jalan Raya Pelabuhan Pos 9 Tanjung Priok Jakarta Utara
Baca Juga: Rest Area KM 81 Tol Cipali Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran 2023 Meski Belum Rampung
2. Semarang, Mako Lanal Semarang Jalan R.E Martadinata no 12 Tawangsari Kota Semarang
3. Surabaya, Mako Satlinlamil 2 Jalan Raya Hang Tuah no 1 Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya
Jadwal Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang
Pemberangkatan mudik gratis naik kapal perang akan dimulai dari Jakarta, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB. Kemudian akan tiba di Semarang dan berangkat kembali pada 19 April 2023 pukul 15.00 WIB dengan tujuan akhir Surabaya pada 20 April 2023 pukul 11.00 WIB.
Rute Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang
Untuk rute kembali, kapal perang ini akan menempuh jalur dari Surabaya pada 25 April 2023 pukul 12.00 WIB menuju Semarang. Kapal akan diberangkatkan kembali dari Semarang pada 26 April 2023 pukul 12.00 WIB. Terakhir, kapal akan tiba di Jakarta pada 27 April 2023 pukul 16.00 WIB.
Berita Terkait
-
Rest Area KM 81 Tol Cipali Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran 2023 Meski Belum Rampung
-
Doa Perjalanan Jauh untuk Mudik 2023, Agar Aman dan Selamat Sampai Tujuan
-
Bacaan Doa Perjalanan Mudik 2023 Untuk Transportasi Darat, Laut dan Udara
-
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Cara Pesan Tiket Online Pelabuhan Merak Lewat Aplikasi Ferizy
-
Dirlantas Polda Jabar Bilang Skema One Way saat Arus Mudik Tergantung Situasi dan Kondisi, Jangan Sampai Mubazir
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah