Suara.com - Mudik dengan bus atau kereta api sudah terlalu mainstream. Menyambut Lebaran 2023 ini, TNI Angkatan Laut (AL) menyelenggarakan mudik gratis naik kapal perang. Bagaimana syarat ketentuan ikut mudik gratis 2023 naik kapal perang ini?
Program mudik gratis 2023 ini ditujukan bagi masyarakat yang sedianya ingin mudik membawa sepeda motor. Agar tidak membahayakan keselamatan, maka motor anda tetap bisa dibawa pulang kampung dengan naik kapal.
Bagi calon pemudik yang ingin menjajal menaiki kapal perang menuju kampung halaman, berikut ini adalah syarat mudik gratis 2023 naik kapal perang yang harus dipenuhi.
1. Fotokopi KTP pemudik
2. Fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor
3. Tanda tangan surat bersedia mematuhi peraturan dinas di KRI
Bagi kamu yang memenuhi persyaratan mudik gratis 2023 TNI AL ini menyediakan rute perjalanan yang berangkat dari Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah dengan tujuan akhir Surabaya, Jawa Timur.
Apabila ingin mengikuti mudik gratis dengan kapal perang TNI AL ini, silakan daftarkan diri di tiga lokasi berikut dengan membawa persyaratan tertera.
1. Jakarta, Mako Kolinlamil Jalan Raya Pelabuhan Pos 9 Tanjung Priok Jakarta Utara
Baca Juga: Rest Area KM 81 Tol Cipali Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran 2023 Meski Belum Rampung
2. Semarang, Mako Lanal Semarang Jalan R.E Martadinata no 12 Tawangsari Kota Semarang
3. Surabaya, Mako Satlinlamil 2 Jalan Raya Hang Tuah no 1 Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya
Jadwal Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang
Pemberangkatan mudik gratis naik kapal perang akan dimulai dari Jakarta, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB. Kemudian akan tiba di Semarang dan berangkat kembali pada 19 April 2023 pukul 15.00 WIB dengan tujuan akhir Surabaya pada 20 April 2023 pukul 11.00 WIB.
Rute Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang
Untuk rute kembali, kapal perang ini akan menempuh jalur dari Surabaya pada 25 April 2023 pukul 12.00 WIB menuju Semarang. Kapal akan diberangkatkan kembali dari Semarang pada 26 April 2023 pukul 12.00 WIB. Terakhir, kapal akan tiba di Jakarta pada 27 April 2023 pukul 16.00 WIB.
Berita Terkait
-
Rest Area KM 81 Tol Cipali Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran 2023 Meski Belum Rampung
-
Doa Perjalanan Jauh untuk Mudik 2023, Agar Aman dan Selamat Sampai Tujuan
-
Bacaan Doa Perjalanan Mudik 2023 Untuk Transportasi Darat, Laut dan Udara
-
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Cara Pesan Tiket Online Pelabuhan Merak Lewat Aplikasi Ferizy
-
Dirlantas Polda Jabar Bilang Skema One Way saat Arus Mudik Tergantung Situasi dan Kondisi, Jangan Sampai Mubazir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Data: Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C
-
Lula Lahfah Sempat Menjerit Kesakitan Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemennya
-
KSAL: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor Cisarua Sedang Jalani Latihan Pengamanan Perbatasan
-
KSAL Benarkan 23 Personel Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Jangan Salah Pilih! 5 Tips Memilih Pinjaman Daring yang Legal dan Aman
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT