Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudo Andreawan alias YA sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia ditetapkan menjadi tersangka usai ditangkap pada Kamis (14/4/2023) dini hari.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyebut, YA sempat mengaku memiliki gangguan mental saat diperiksa penyidik.
"Pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan menderita mental disorder," kata Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Ketika diperiksa, YA juga sempat menunjukan bukti berupa resep dokter.
Namun, Yuliansyah menegaskan tidak serta merta terpaku pada pengakuan pelaku dan akan memeriksa dokter yang merawat YA untuk memastikannya.
Sementara, YA saat ditemui di Polda Metro Jaya mengklaim dalam keadaan sehat. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Nyesel dong," ujar YA saat dibawa ke mobil oleh penyidik.
Dipancing
Yudo ditangkap usai beberapa kali berulah hingga meresahkan masyarakat. Terbaru, aksi meresahkan tersebut dilakukan YA di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Yudo Andreawan Viral Diduga Jadi Penguntit, Perempuan Perlu Tahu Cara Lindungi Diri Ini
Yuliansyah menyebut YA ditangkap pukul 02.00 WIB dini hari tadi usai dipancing oleh penyidik.
"Kami pancing yang bersangkutan untuk bertemu di seputaran Polda sini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yuliansyah menjelaskan penangkapan terhadap YA menindaklanjuti laporan pada Januari 2023 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan.
"Ternyata yang bersangkutan melakukan rusuh sana sini. Akhirnya yang mana yang cepet, kita duluan yang (nangkap)," ujar Yuliansyah.
*Ribut di Manggarai*
Keributan di Stasiun Manggarai ternyata bukan yang pertama kali bagi YA. Dia juga kerap memancing keributan di berbagai tempat. Kabarnya YA diduga mengalami gangguan emosial dan saat ini tengah menjalani pengobatan dengan psikiater.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka