Suara.com - Mendekati hari kemenangan tiba, semakin banyak orang ingin memastikan jadwal cuti bersama lebaran 2023 untuk ASN. Hal ini karena golongan ASN memiliki cuti yang terjadwal, sehingga wajib terus dipastikan jadwalnya sehingga waktu berlebaran yang dimiliki bisa optimal.
Terbaru, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden yang terkait dengan hal ini. Untuk rincian isi dari regulasi tersebut dan jadwal cuti bersama lebaran, bisa Anda cermati di bawah ini.
Cuti Bersama Lebaran 2023
Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama mengalami perubahan dari agenda atau jadwal sebelumnya.
Untuk jadwal cuti lebaran 2023 sendiri akan dilangsungkan selama lima hari, yakni tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 atau pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa. Informasi ini diharapkan bisa menjadi pemahaman setiap pihak terkait jadwal libur ASN yang diberikan dan menjadi hak dari setiap ASN yang ada.
Jadwal Cuti Bersama Lain di Tahun 2023
Selain dari cuti bersama sebanyak lima hari dalam rangka lebaran 2023, ada pula tercantum di dalam regulasi tersebut. Setidaknya terdapat cuti bersama untuk empat hari raya keagamaan lain selama tahun 2023 ini.
Pertama adalah tanggal 23 Januari 2023 lalu, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian kedua adalah tanggal 23 Maret 2023 lalu, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. ketiga adalah cuti bersama Hari Raya Waisak pada tanggal 2 Juni 2023. Dan terakhir cuti bersama hari raya Natal pada 26 Desember 2023 mendatang,
Cuti bersama tersebut telah ditetapkan dalam regulasi Keppres 8/2023 dan berlaku mulai tanggal 13 April 2023.
Memanfaatkan Cuti Bersama Lebaran 2023
Untuk cuti bersama lebaran 2023 sendiri karena cukup panjang, maka diprediksi masyarakat akan memanfaatkannya secara maksimal. Tidak hanya untuk agenda mudik ke kampung halaman, namun juga untuk berlibur bersama dengan keluarga terdekat.
Maka dari itu, dihimbau untuk warga selalu menjaga keamanan rumah dan tempat tinggal yang ditinggalkan selama mudik atau liburan, dan memasangkan perangkat pengamanan tambahan untuk masing-masing rumah .
Itu tadi informasi mengenai jadwal cuti bersama lebaran 2023 untuk ASN yang bisa diinformasikan dalam artikel ini. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas