Suara.com - Mendekati hari kemenangan tiba, semakin banyak orang ingin memastikan jadwal cuti bersama lebaran 2023 untuk ASN. Hal ini karena golongan ASN memiliki cuti yang terjadwal, sehingga wajib terus dipastikan jadwalnya sehingga waktu berlebaran yang dimiliki bisa optimal.
Terbaru, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden yang terkait dengan hal ini. Untuk rincian isi dari regulasi tersebut dan jadwal cuti bersama lebaran, bisa Anda cermati di bawah ini.
Cuti Bersama Lebaran 2023
Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama mengalami perubahan dari agenda atau jadwal sebelumnya.
Untuk jadwal cuti lebaran 2023 sendiri akan dilangsungkan selama lima hari, yakni tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 atau pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa. Informasi ini diharapkan bisa menjadi pemahaman setiap pihak terkait jadwal libur ASN yang diberikan dan menjadi hak dari setiap ASN yang ada.
Jadwal Cuti Bersama Lain di Tahun 2023
Selain dari cuti bersama sebanyak lima hari dalam rangka lebaran 2023, ada pula tercantum di dalam regulasi tersebut. Setidaknya terdapat cuti bersama untuk empat hari raya keagamaan lain selama tahun 2023 ini.
Pertama adalah tanggal 23 Januari 2023 lalu, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian kedua adalah tanggal 23 Maret 2023 lalu, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. ketiga adalah cuti bersama Hari Raya Waisak pada tanggal 2 Juni 2023. Dan terakhir cuti bersama hari raya Natal pada 26 Desember 2023 mendatang,
Cuti bersama tersebut telah ditetapkan dalam regulasi Keppres 8/2023 dan berlaku mulai tanggal 13 April 2023.
Memanfaatkan Cuti Bersama Lebaran 2023
Untuk cuti bersama lebaran 2023 sendiri karena cukup panjang, maka diprediksi masyarakat akan memanfaatkannya secara maksimal. Tidak hanya untuk agenda mudik ke kampung halaman, namun juga untuk berlibur bersama dengan keluarga terdekat.
Maka dari itu, dihimbau untuk warga selalu menjaga keamanan rumah dan tempat tinggal yang ditinggalkan selama mudik atau liburan, dan memasangkan perangkat pengamanan tambahan untuk masing-masing rumah .
Itu tadi informasi mengenai jadwal cuti bersama lebaran 2023 untuk ASN yang bisa diinformasikan dalam artikel ini. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus
-
Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal