SUARA GARUT - Berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan impian dan harapan pegawai honorer, baik menjadi PNS ataupun PPPK.
Sayangnya dilapangan, ternyata masih ada yang belum paham status kepegawaian ASN PPPK, mereka beranggapan PPPK bukan ASN.
Bahkan tidak sedikit terlontar dari mereka bahwa PPPK adalah pegawai kontrak, atau sama dengan PNS KW. Atau guru bantu untuk pendidik.
Ungkapan bernada miring ini, sebenarnya karena mereka tidak memahami regulasi UU ASN No.5 Tahun 2014.
Dalam regulasi itu, ASN terdiri dari PNS dan PPPK, keduanya diangkat oleh Pemerintah dengan memiliki hak yang sama.
Meski begitu, perbedaan antara PNS dan PPPK memang jelas terlihat.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian.
PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan? Simak 4 Keistimewaannya!
Sementara dari segi hak yang diperoleh, yang membedakanya tentu, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, namun akan mendapatkan jaminan hari tua.
Perbedaan lain terlihat dari manajemen, payung hukum keduanya berbeda.
Terdapat poin poin tertentu pada manajeman PNS, yang tidakk terdapat dalam manajemen PPPK.
Pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, hingga mutasi, belum diatur pada PP 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sementara perbedaan dari masa kerja, PPPK berdasarkan perjanjian kerja, paling rendah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Dengan perbedaan tersebut, mereka yang memiliki sentimentil yang kuat mencibir seolah PPPK bukan ASN, padahal sangat jelas diatur oleh UU.
Berita Terkait
-
Belum Sempat Mengisi DRH, Kelulusan Pasca-Sanggah PPPK Guru Dibatalkan Karena Masalah Ini, Jangan Abaikan Pesan BKN
-
Dana Kematian Diubah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Anak PNS Bisa Dapat 14 Juta Rupiah, Begini Caranya
-
Usai Rapat dengan Jokowi, Suharso Ungkap Pembangunan Hunian ASN di IKN Baru Mencapai 26 Persen
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Cantik di Layar, Terlilit Cicilan di Dunia Nyata: Bahaya FOMO Bagi Perempuan
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Harga BBM Naik, Purbaya Pede Tak Semua Warga Pindah ke Pertalite
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Jangan Buru-buru Beli Baru
-
KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
LIVE REPORT: BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel