SUARA GARUT - Berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan impian dan harapan pegawai honorer, baik menjadi PNS ataupun PPPK.
Sayangnya dilapangan, ternyata masih ada yang belum paham status kepegawaian ASN PPPK, mereka beranggapan PPPK bukan ASN.
Bahkan tidak sedikit terlontar dari mereka bahwa PPPK adalah pegawai kontrak, atau sama dengan PNS KW. Atau guru bantu untuk pendidik.
Ungkapan bernada miring ini, sebenarnya karena mereka tidak memahami regulasi UU ASN No.5 Tahun 2014.
Dalam regulasi itu, ASN terdiri dari PNS dan PPPK, keduanya diangkat oleh Pemerintah dengan memiliki hak yang sama.
Meski begitu, perbedaan antara PNS dan PPPK memang jelas terlihat.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian.
PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan? Simak 4 Keistimewaannya!
Sementara dari segi hak yang diperoleh, yang membedakanya tentu, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, namun akan mendapatkan jaminan hari tua.
Perbedaan lain terlihat dari manajemen, payung hukum keduanya berbeda.
Terdapat poin poin tertentu pada manajeman PNS, yang tidakk terdapat dalam manajemen PPPK.
Pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, hingga mutasi, belum diatur pada PP 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sementara perbedaan dari masa kerja, PPPK berdasarkan perjanjian kerja, paling rendah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Dengan perbedaan tersebut, mereka yang memiliki sentimentil yang kuat mencibir seolah PPPK bukan ASN, padahal sangat jelas diatur oleh UU.
Berita Terkait
-
Belum Sempat Mengisi DRH, Kelulusan Pasca-Sanggah PPPK Guru Dibatalkan Karena Masalah Ini, Jangan Abaikan Pesan BKN
-
Dana Kematian Diubah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Anak PNS Bisa Dapat 14 Juta Rupiah, Begini Caranya
-
Usai Rapat dengan Jokowi, Suharso Ungkap Pembangunan Hunian ASN di IKN Baru Mencapai 26 Persen
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Sudah Lolos Administrasi? Cek Jadwal dan Tahapan Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih
-
Langkah Pemprov Kaltim usai SK Tim Ahli Gubernur Disebut Cacat Hukum
-
Park Chan-wook Umumkan Proyek Film Baru, Gandeng Aktor dan Aktris Ternama
-
Profil Green SM, Taksi Listrik di Balik Tabrakan Kereta di Bekasi
-
10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur
-
Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS
-
Real Madrid Kehilangan Kylian Mbappe Jelang El Clasico
-
Penjelasan Ibu-ibu Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Dipuji: Paling Simpel dan Jelas
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan
-
Ini Mobil 300 Jutaan Jadi Pemicu Kecelakaan Kereta Bekasi, Belum Ada Kata "Maaf" dari Green SM