Suara.com - Jika Anda berencana pindah domisili, jangan lupa juga untuk mengurus perubahan data diri seperti KTP. Gimana sih cara pindah alamat KTP dan KK online?
Perpindahan domisili memang menjadi hal yang lumrah dialami oleh banyak orang.
Dengan kemajuan teknologi yang ada, Anda kini bisa mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online.
Cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online juga sangat mudah. Anda tak perlu membawa suket alias surat keterangan RT/RW.
Berikut ini Suara.com merangkum cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat yang ingin mengurus pindah alamat KTP dan KK tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW.
Hal ini tentu saja semakin mempermudah proses pengurusan pindah alamat data diri.
Di bawah ini panduan cara mengurus pindah alamat KTP dan KK online.
1. Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Matahari di Rumah 20 April 2023
2. Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
3. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
4. Pilih menu Perpindahan Keluar, lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
5. Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
6. Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
7. Klik menu Kirim, lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
8. Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.
9. Anda secara resmi terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili inilah yang tercantum.
Bagaimana, mudah bukan cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online? Selamat mencoba.
Berita Terkait
-
Cara Ancelotti Kelabui Taktik Frank Lampard, Bikin Madrid Kembali Libas Chelsea
-
3 Cara Self Love Ini Penting untuk Kesehatan Mental, Mesti Tahu
-
Cara Nabi Muhammad Rayakan Idul Fitri, Makan Ketupat dan Bagi-Bagi THR Juga Gak Ya?
-
Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Matahari di Rumah 20 April 2023
-
Cara Cek Bansos Kemensos 2023 Secara Online
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!