Suara.com - Bulan Syawal salah satu bulan dalam kalender Islam yang urutannya tepat setelah bulan Ramadhan. Bulan Syawal juga merupakan bulan dilaksanakannya Sholat Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 1 Syawal.
Pada bulan Syawal, umat Muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak melakukan ibadah, salah satunya melakukan ibadah puasa Syawal 6 hari. Lantas, apakah Puasa Syawal harus berurutan? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat.
Dalam kajian yang diunggah dalam kanal YouTube Muslimah Hijrah ID pada tanggal 29 Mei 2020, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai cara melaksanakan puasa sunnah Syawal apakah harus berurutan atau tidak.
Dalam kajiannya, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa bulan Syawal adalah bulan untuk menyempurnakan keimanan usai menjalankan ibadah puasa selama 30 hari di bulan Ramadhan.
Itulah mengapa, Rasulullah SAW mengajarkan agar umat Muslim melaksanakan ibadah puasa sunnah di bulan Syawal selama 6 hari. Lalu, bagaimana cara melaksanakannya? Apakah Puasa Syawal harus berurutan?
Ustadz Adi Hidayat kembali menyampaikan, umat Muslim yang ingin menunaikan puasa Syawal diberi kelonggaran waktu cukup panjang sampai akhir bulan Syawal.
"Nabi memberikan kelonggaran dimulai dari awal Syawal sampai akhir bulan Syawal," ucap Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat menambahkan bahwa meski disunnahkan untuk berpuasa sunnah di bulan Syawal, namun ada hari di bulan Syawal yang hukumnya haram untuk berpuasa. Adapun hari tersebut yaitu tepat di hari Idul Fitri 1 Syawal.
Diharamkannya berpuasa pada tanggal 1 Syawal karena pada hari tersebut umat Muslim dianjurkan untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal Latin Lengkap dengan Artinya
"Tidak dibenarkan puasa Syawal di hari pertama (Syawal), itu hukumnya haram," ucap lagi Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat juga menyampaikan mengenai keutamaan menjalankan puasa Syawal. Dalam hadis disebutkan bahwa keutamaan puasa Syawal seperti puasa setahun.
"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh", (HR Imam Muslim).
Untuk cara melaksanakannya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa berurutan atau tidak, itu bukanlah menjadi syarat untuk memperoleh pahala maupun keutamaan dalam melaksanakan puasa Syawal.
Jadi, jika melaksanakan puasa Syawal secara terpisah pun tidak ada masalah dan jika menjalankan secara berurutan tidak apa-apa. Itu semua tidak masalah, asalkan puasanya di bulan Syawal, yakni dari tanggal 2 Syawal sampai 29 Syawal.
Demikian ulasan mengenai apakah puasa Syawal harus berurutan atau tidak menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat. Semoga informasi ini bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!