Suara.com - ANG, seorang prajurit TNI Angkatan Udara yang aksinya viral karena menendang pemotor seorang wanita/emak-emak di Jalan Jatiwarna, Bekasi ditangkap oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut ANG ditangkap beberapa jam setelah kejadian. ANG langsung ditahan oleh Puspom TNI.
“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya," kata Julius dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Julius mengatakan korban tidak mengalami luka usai ditendang oleh ANG. Kekinian, atasan ANG sedang mencari rumah korban untuk meminta maaf secara langsung.
"Sementara itu Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Dandenhanud) 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung” ujar Julius.
Panglima TNI Minta Maaf
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan permintaan maaf atas kejadian viral prajurit menendang pemotor wanita di kawasan Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi.
Permintaan maaf Yudo itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.
"Panglima TNI atas nama segenap prajurit TNI mohon maaf adanya prilaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut," kata Julius kepada wartawan.
Baca Juga: Terungkap Anggota TNI yang Tendang Pemotor Ibu-Ibu Hingga Hampir Terjatuh
Julius memastikan TNI bakal mengganjar prajurit arogan itu dengan saksi tegas.
"Selanjutnya akan memberikan sangsi tegas kepada yang bersangkutan," ucap Julius.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional