Suara.com - Bripka Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan kasasi atas vonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, permohonan kasasi itu diajukan Ricky pada Selasa (2/5) kemarin. Permohonan kasasi diajukan Ricky melalui kuasa hukumnya.
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Djuyamto menyebut permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung oleh kuasa hukum Ricky di Kepaniteraan PN Jaksel.
"Permohonan kasasi tsb dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jkt Selatan," jelas dia.
Banding Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, Ricky Rizal tetap dihukum pidana selama 13 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Mulyanto dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Mulyanto di ruang sidang.
Baca Juga: Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Selain itu, Hakim Mulyanto juga menyatakan agar Ricky tetap berada di dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Singgih.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Alhamdulillah, Barada E Resmi Mualaf dan Ucapkan Dua Kalimat Syahadat
-
CEK FAKTA: Bharada E Keluar Penjara, Kebebasannya Disambut Bagai Raja hingga Dipimpin Langsung Jokowi
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Coba Melarikan Diri dari Lapas hingga Suami Putri Candrawathi Akhirnya di Tembak Petugas?
-
CEK FAKTA: Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Langsungkan Pernikahan di Sel Tahanan
-
CEK FAKTA: Subhanallah, Video Detik-detik Bharada Richard Eliezer Resmi Masuk Islam
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone