Suara.com - Bripka Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan kasasi atas vonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, permohonan kasasi itu diajukan Ricky pada Selasa (2/5) kemarin. Permohonan kasasi diajukan Ricky melalui kuasa hukumnya.
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Djuyamto menyebut permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung oleh kuasa hukum Ricky di Kepaniteraan PN Jaksel.
"Permohonan kasasi tsb dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jkt Selatan," jelas dia.
Banding Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, Ricky Rizal tetap dihukum pidana selama 13 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Mulyanto dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Mulyanto di ruang sidang.
Baca Juga: Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Selain itu, Hakim Mulyanto juga menyatakan agar Ricky tetap berada di dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Singgih.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Alhamdulillah, Barada E Resmi Mualaf dan Ucapkan Dua Kalimat Syahadat
-
CEK FAKTA: Bharada E Keluar Penjara, Kebebasannya Disambut Bagai Raja hingga Dipimpin Langsung Jokowi
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Coba Melarikan Diri dari Lapas hingga Suami Putri Candrawathi Akhirnya di Tembak Petugas?
-
CEK FAKTA: Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Langsungkan Pernikahan di Sel Tahanan
-
CEK FAKTA: Subhanallah, Video Detik-detik Bharada Richard Eliezer Resmi Masuk Islam
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua