Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait putusan itu, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi.
Sebelumnya pada tingkat pertama, hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal adalah berbelit-belit selama persidangan hingga mencoreng citra Polri. Sementara hal yang meringankan Ricky Rizal, yakni masih punya tanggungan keluarga. Simak perjalanan Ricky Rizal di kasus pembunuhan Brigadir J yang kini akan mengajukan kasasi usai banding ditolak berikut ini.
Sempat Dikira Saksi kemudian Jadi Tersangka
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Ricky Rizal lebih dulu diposisikan sebagai saksi. Ketika itu dia diduga turut menyaksikan peristiwa tembak-menembak antar polisi yang diskenariokan Ferdy Sambo.
Namun kemudian Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022. Status Ricky Rizal lalu dinaikkan menjadi tersangka. Ia dinilai tidak melaporkan rencana pembunuhan yang akan dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua. Ricky juga disebut memberikan kesempatan terjadinya penembakan bersama tersangka lain, yakni Kuat Ma'ruf.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Ricky membantu rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Apalagi dia juga berperan mengawasi Brigadir Yosua agar tidak melarikan diri.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Sambo memerintahkan Ricky untuk membackup-nya. Sambo juga sempat bertanya pada Ricky untuk menembak Yosua. Kala itu, Ricky menyatakan tidak berani dan tak kuat mental.
Pada sidang 16 Januari 2023, jaksa menekankan perkataan Ricky itu bukan dimaksudkan untuk mencegah penembakan, melainkan hanya bentuk pernyataan kehendak terdakwa yang tidak bersedia mengambil peran menembak. Jaksa juga menyampaikan Ricky tidak menolak ketika Ferdy Sambo memintanya berjaga-jaga di sekitar lokasi di Duren Tiga.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat
Akibat perbuatannya, Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diyakini turut terlibat upaya pembunuhan Yosua. Merespons tuntutan itu, Ricky mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 24 Januari 2023.
Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, dia menekankan tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan, bahkan memiliki niat untuk menghabisi nyawa Yosua.
Divonis 13 Tahun Penjara
Ricky Rizal kemudian dijatuhi vonis hakim hukuman pidana penjara selama 13 tahun setelah terbukti turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putusan vonis itu dibacakan hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel pada 14 Februari 2023 lalu.
Vonis itu jauh lebih berat daripada tuntutan JPU 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal pada persidangan 16 Januari 2023. Jaksa menganggap, Ricky Rizal telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak
Berita Terkait
-
Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
-
Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah
-
Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung