Suara.com - Pada Tahun 2023, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) kembali membuka lowongan kerja untuk penugasan khusus periode I. Lantas, kapan jadwal pendaftaran lowongan kerja Kemenkes 2023 dan apa saja persyaratannya? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, pengumuman lowongan kerja nakes (tenaga kesehatan) untuk penugasan khusus Kemenkes ini tertuang dalam surat pengumuman no PG.01.05/F.IV/3185/2023.
Dalam surat tersebut terdapat tujuh lowongan kerja nakes yang dibutuhkan Kemenkes. Adapun Tujuh jenis lowongan kerja nakes tersebut yakni sebagai berikut:
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Tenaga Kesehatan Masyarakat, khususnya untuk Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
4. Tenaga Kesehatan Lingkungan, khususnta Sanitasi Lingkungan
5. Ahli Teknologi Laboratorium Medik
6. Tenaga Kefarmasian
Baca Juga: Ditunda Jadi 11 Mei!! Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Batal Dibuka Hari Ini
7. Tenaga Gizi, khususnya Nutrisionis
Nah bagi yang ingin mendaftar, simak berikut ini jadwal pendaftaran lowongan kerja Kemenkes 2023 lengkap dengan persyaratannya yang perlu diketahui.
Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya
Diketahui bahwa pendaftaran lowongan kerja nakes 2023 periode I untuk penugasan khusus dibuka hingga tanggal 7 Mei 2023. Untuk pendafatran bisa dilakukan secara online melalui https://tugsusnakes.kemkes.go.id/.
Sebelum mendaftar, pastikan segala persyaratannya sudah disiapkan. Adapun syarat pendaftarannya sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu