Suara.com - Bulan Mei sudah berjalan hampir setengahnya, dan penantian pada tanggal merah berikutnya masih dilakukan banyak orang. Hari libur tanggal merah terakhir di bulan Mei 2023 ini sendiri akan jatuh pada tanggal 18. Tapi sebenarnya tanggal 18 Mei 2023 hari libur apa?
Hari libur ini sendiri masuk dalam daftar hari libur yang direncanakan pada SKB 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. dalam SKB tersebut, di bulan Mei 2023 terdapat sedikitnya dua tanggal merah.
Tanggal 18 Mei 2023
Hari libur pada tanggal 18 Mei 2023 sendiri adalah dalam rangka peringatan Hari Kenaikan Isa Al Masih. Peringatan ini akan jatuh di hari Kamis, 18 Mei 2023 mendatang, tepat 40 hari setelah Hari Kebangkitan Isa Al Masih yang diperingati dengan Hari Paskah.
Menurut kepercayaan umat nasrani sendiri, hari tersebut menjadi salah satu hari yang sakral dan bersejarah sehingga diperingati hingga saat ini dengan berbagai nilai dan makna mendalam yang menyertainya.
Tentu karena jatuh di hari Kamis, tidak sedikit yang penasaran tentang cuti bersama yang mungkin dilakukan. Namun secara resmi, tidak ada agenda cuti bersama untuk peringatan tersebut, meski hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 menjadi hari yang terjepit di antara dua hari libur.
Tertarik untuk mengajukan cuti agar bisa menikmati long weekend terakhir di bulan Mei ini?
Selain tanggal 18 Mei 2023 esok, tanggal merah juga muncul pada awal bulan Mei, tepatnya pada tanggal 1 Mei 2023 dalam rangka Hari Buruh Nasional. Peringatan tersebut juga banyak dimanfaatkan untuk menikmati cuti lebaran yang panjang oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Hari Penting Lain di Bulan Mei
Baca Juga: Kapan Idul Adha Pada Tahun 2023? Cek Jadwalnya
Selain Hari Buruh tanggal 1 Mei dan Kenaikan Isa Al Masih tanggal 18 Mei mendatang, sebenarnya cukup banyak hari-hari penting lain yang ada di bulan Mei ini.
- 2 Mei, sebagai Hari Pendidikan Nasional
- 5 Mei sebagai Hari Lembaga Sosial Desa
- 17 Mei sebagai Hari Buku Nasional dan Hari Ulang Tahun Perpustakaan Nasional RI
- 19 Mei sebagai Hari Korps Cacat Veteran indonesia
- 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional
- 21 Mei sebagai Hari Peringatan Reformasi
- 27 Mei sebagai Hari Jamu Nasional
- 29 Mei sebagai Hari Keluarga dan Hari Lanjut Usia Nasional
Cukup banyak bukan hari penting lain di bulan ini?
Itu tadi sedikit penjelasan atas pertanyaan tanggal 18 Mei 2023 hari libur apa. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai