Suara.com - Alfamart merupakan salah satu perusahaan ritel minimarket yang sekarang ini sudah mempunyai banyak cabang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Di beberapa cabang Alfamart, sering kali dijumpai sejumlah stand, booth, ataupun tenant yang menjual aneka makanan dan minuman di area teras atau parkiran. Lantas bagaimana cara dan biaya berjualan di depan Alfamart?
Untuk diketahui, selama ini Alfamart memang menyediakan tempat untuk usaha di depan atau area parkir yang bisa disewa oleh masyarakat ataupun UMKM yang ingin membuka usahanya. Hal ini tentu sangat beemanfaat bagi Anda yang ingin membuka peluang usaha di sana. Selain nyaman, peluang mendapatkan keuntungan pun semakin besar karena banyak masyarakat yang berbelanja di sana.
Cara Berjualan di Depan Alfamart
Melansir dari berbagai sumber, Corporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Budi Santoso mengungkapkan terkait mekanisme atau cara agar masyarakat bisa menyewa tenant di teras Alfamart. Tenant Alfamart adalah istilah yang digunakan untuk para pelanggan yang ingin menyewa tempat usaha secara bulanan di depan halaman Alfamart, sesuai dengan ketersediaan serta memenuji syarat dan ketentuan sewa yang berlaku saat ini.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bagi pedagang yang ingin membuka tenant di area teras depan Alfamart dapat menentukan sendiri lokasi yang diinginkan dengan cara mengusulkan minimal dua titik lokasi.
Kemudian selesai memilih lokasi, pihak tenant dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat. Lalu mereka harus menemui Person in Charge (PIC) tenant (departement location) untuk proses menyampaikan lokasi dan rencana dagangan atau usahanya.
Untuk proses selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa PIC yang akan membantu secara detail mengenai prosedur dan juga persyaratan yang dibutuhkan. Terkait prosedur dan syarat ini kemudian disampaikan kepada pihak tenant.
Selain datang langsung ke kantor cabang, permohonan pembukaan tenat juga bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Alfamart.
Syarat membuka tenant di Alfamart
Dilansir dari situs resmi Alfamart, yetdapat syarat utama untuk tenant Alfamart yang akan membuka usahanya di depan Alfamart berupa makanan dan minuman yaitu tidak makan di tempat. Selain itu dilarang menjual produk (dalam kemasan) yang sama seperti produk yang dijual di dalam toko.
Selain produk berupa makanan dan minuman, tempat usaha yang ada di halaman parkir juga bisa digunakan untuk tempat pameran yang berskala kecil seperti pada pameran kendaraan bermotor ataupun kegiatan promosi lainnya.
Adapun media yang bisa digunakan oleh para tenant Alfamart pun beragam, mulai dari gerobak (kayu maupun stainless steel), meja booth, mini container, dan juha tenda mini perkavling dengan ukuran 2x1,5 meter (tampak luar 1,5 meter).
Sementara, untuk periode sewa para tenant di depan Alfamart diberlakukan dengan sistem bulanan. Hal tersebut diharapkan bisa mempermudah dan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha tenant di Alfamart.
Biaya Berjualan di Depan Alfamart
Sedangkan, General Manager Corporate Communication Alfamart Nurahman mengungkapkan mengenai biaya berjualan di depan Alfamart yang dapat dijadikan acuan para pelaku usaha untuk daftar tenant Alfamart.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak