Suara.com - Fans Niki Zefanya alias NIKI Indonesia wajib berbahagia, sebab Niki akan menggelar konser keliling dunia di Jakarta pada 26 September 2023 ini.
Jakarta menjadi satu dari 15 kota dunia yang akan dikunjungi oleh Niki Zefanya dalam konser bertajuk Nicole World Tour 2023.
Konser NIKI di Jakarta akan digelar di JIEXPO Hall D2 pada 26 September 2023 mendatang.
Pelantun I Like U itu akan mengawali rangkaian konser keliling dunia pada 21 Mei 2023 mendatang di Forest Hills, New York.
Nah, bagi fans NIKI di Indonesia harus segera bersiap nih karena pembelian tiket akan dimulai pada 18 Mei 2023 mendatang.
Label musik yang menaungi NIKI, 88rising secara resmi mengumumkan jadwal konser Niki Zefanya di tahun 2023 ini.
"NIKI World Tour hadis di kota terdekat Anda. Tiket dijual 18 Mei! Cek link di bio untuk detail selengkapnya, sampai jumpa lagi," tulisnya di akun Instagram.
Niki melalui akun Instagram miliknya juga membagikan kabar bahagia untuk para fans di seluruh dunia.
Ia mengumumkan akan melakukan tur keliling dunia hingga penghujung 2023 ini.
Baca Juga: NIKI Akan Gelar Konser "Nicole World Tour", Netizen: Tiketnya Murah Banget!
"Tidak percaya akhirnya aku mengumumkan ini. Kami akan kembali tur keliling dunia di tahun ini. Aku tak sabar melihat wajah cantik kalian lagi," ujar NIKI.
Sebelumnya NIKI juga pernah menggelar konser di Indonesia untuk Head In The Clouds 2022 pada akhir 2022 lalu.
NIKI tampil bersama penyanyi asal Indonesia lainnya yang masuk dalam label 88rising, yakni Warren Hue, Stephanie Pooetri hingga Rich Brian.
Anda bisa membeli tiket konser Niki Zefanya melalui situs resmi https//nikizefanya.com. Pembelian tiket baru bisa dilakukan setelah dibuka tanggal 18 Mei 2023 pukul 10.00 waktu Amerika Serikat atau 21.00 WIB.
Tiket yang ditawarkan dalam konser NIKI kali ini ada dua kategori, yakni untuk VIP dan Festival.
Untuk kategori VIP dibanderol seharga Rp 1.250.000 sementara Festival seharga Rp 500.000.
Bagaimana, apakah Anda sudah siap menyambut kedatangan NIKI di konser Niki Zefanya 2023 tahun ini?
Persiapkan diri untuk cek dompet beli tiket konser Niki Zefanya di Indonesia, ya!
Berita Terkait
-
NIKI Akan Gelar Konser "Nicole World Tour", Netizen: Tiketnya Murah Banget!
-
War Tiket Konser Coldplay Dimulai Besok, Ini Tips Siapkan Uang Agar Dompet Gak Jebol
-
Penggemar Coldplay Rela Ajukan Pinjol Buat Beli Tiket Konser, Bos OJK Bilang Begini
-
Gelar Konser Awal Bulan Depan, NMIXX Tak Sabar Bertemu Fans Indonesia
-
Wika Salim Mau Cari Kerja Sampingan demi Tiket Konser Coldplay
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa