Suara.com - Dalam mengerjakan sholat jenazah perempuan tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab ada tata cara khusus yang perlu dilakukan.
Tata cara mengerjakan sholat jenazah perempuan juga dibedakan dengan jenazah laki-laki.
Oleh karenanya, umat Muslim wajib mengetahui apa saja perbedaan di antara keduanya.
Dalam artikel ini, Suara.com akan mengulas secara mendalam seputar sholat jenazah perempuan, mulai dari bacaan niat, tata cara, sampai doa yang dibaca ketika mengerjakan ibadah ini.
Sebelum membahas lebih jauh, Anda harus mengetahui hukum sholat jenazah.
Mengerjakan sholat jenazah hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, sholat ini wajib dilakukan oleh umat Muslim, namun apabila sudah dilakukan oleh Muslim lainnya maka kewajiban ini akan gugur.
Ketika sudah ada sekelompok orang yang mendirikan sholat jenazah, maka sebagian lainnya akan terhindar dari dosa. Namun sebaliknya, jika tidak ada satu pun orang yang mengerjakan sholat ini, maka seluruhnya akan mendapatkan dosa.
Rasulullah SAW bersabda seperti dituliskan dalam hadist riwayat Bukhari Muslim di bawah ini.
“Ketika ada seorang laki-laki meninggal dalam berhutang disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya. Jika dikatakan ia meninggalkan hartanya untuk membayar hutang, maka beliau akan mensholatkannya. Jika tidak, maka beliau akan memerintahkan kepada kaum muslimin, ‘salatkanlah temanmu ini’.” (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Sholat Dhuha Jam Berapa? Catat Waktu yang Paling Tepat Mengerjakannya
Lantas, seperti apa tata cara sholat jenazah yang benar?
1. Niat Sholat Jenazah Perempuan untuk Imam
“Usholli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takhbiratin fardhal kifayaati imaaman lillahi ta’alaa”
Artinya: "Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi imam karena Allah Ta’ala."
2. Niat Sholat Jenazah Perempuan untuk Makmum
“Usholli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takhbiratin fardhal kifayaati ma’muuman lillahi ta’alaa”
Berita Terkait
-
Bacaan Sholat Lengkap Latin, Ibadah 5 Waktu dari Niat Sampai Tahiyat
-
Lengkap! Tuntunan Bacaan Sholat Fardhu dari Niat hingga Salam
-
Sholat Dhuha Jam Berapa? Catat Waktu yang Paling Tepat Mengerjakannya
-
Bacaan Sholat Subuh dari Niat Sampai Salam, Lengkap dengan Doa Qunut!
-
Tuntunan Bacaan Sholat dari Awal sampai Akhir, Ada Tulisan Latin dan Artinya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun