Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Hasbi Hasan meminta pemanggilan ditunda.
"Harusnya kan tadi, tadi dipanggil, cuma yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Hasbi meminta, agar pemeriksaan ditunda menjadi pekan depan. Alex lantas meminta Hasbi Hasan untuk kooperatif.
"Kalau tidak salah dia minta waktu pekan depan dia akan datang. Tentu kita berharap itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," kata Alex.
Alex juga mengaku tidak mengetahui secara pasti, alasan Hasbi Hasan meminta pemanggilannya ditunda.
"Saya enggak tahu, mungkin penyidik yang lebih tahu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri pada Rabu (10/5/2023) lalu. Keduanya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Baca Juga: Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka, KPK: Kami Berharap Kooperatif
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun
-
Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas
-
Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?
-
Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan
-
Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga